umrah expo

Polisi Bekuk 5 Orang Sindikat Pengedar Sabu di Gresik Utara, Libatkan Sejoli yang Masih Berpacaran

Polisi Bekuk 5 Orang Sindikat Pengedar Sabu di Gresik Utara, Libatkan Sejoli yang Masih Berpacaran

tersangka ditangkap atas tindakan penyalahgunaan narkotika sekaligus pengedaran barang haram tersebut.--

“Karena broken home, untuk menenangkan pikiran,” kata remaja tersebut saat diperiksa penyidik.

Dari serangkaian penyelidikan tersebut, petugas akhirnya berhasil meringkus pengedar utama yang memasok sabu kepada para tersangka. Ia adalah Syaifuddin Zuhri (30), asal Desa Sukorejo, Kecamatan Sidayu.

BACA JUGA:Polres Gresik Gelar Serah Terima Jabatan Kasat Resnarkoba dan Kasat Tahti

Syaifuddin juga langsung diamankan di sebuah tempat kos di Desa Padangbandung pada hari yang sama. Dari tangannya, diamankan 17 paket sabu dengan total berat netto sekitar 2,028 gram, 2.980 butir pil double L, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 400 ribu.

“Seluruh barang bukti sudah terbungkus rapi dalam kemasan siap edar,” ungkap AKP Yani.

Kepada penyidik, Syaifuddin mengaku telah berbisnis obat terlarang itu selama tiga bulan terakhir. Tiap paket sabu dijual dengan harga Rp250 ribu hingga Rp350 ribu. Demikian pula pil koplo yang dijual seharga Rp200 ribu per 10 klip.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Gresik Berantas Peredaran Miras Berkedok Mini Bar dan Toko Sembako

“Awalnya dulu hanya mengonsumsi,” ucap tersangka Syaifuddin.

Ia mengaku, barang ilegal itu biasa ia jajakan kepada pekerja malam dan nelayan. Agar tidak dicurigai, Syaifuddin kerap bertransaksi dengan pembeli memakai kode obat penambah stamina.

Dalam menjalankan bisnis terlarang itu, dirinya memanfaatkan para pemuda sebagai suruhan atau kaki tangan. Mereka dibujuk dengan diberi obat ilegal tersebut dengan harga murah atau bahkan secara cuma-cuma.

BACA JUGA:Kawal Asta Cita Presiden, Polres Gresik 18 Hari Ungkap Judi hingga Narkoba

“Hasilnya untuk senang-senang dan biaya kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Lima tersangka tersebut kini telah diamankan di tahanan Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (rez)

Sumber:

Berita Terkait