umrah expo

Polisi Bekuk 5 Orang Sindikat Pengedar Sabu di Gresik Utara, Libatkan Sejoli yang Masih Berpacaran

Polisi Bekuk 5 Orang Sindikat Pengedar Sabu di Gresik Utara, Libatkan Sejoli yang Masih Berpacaran

tersangka ditangkap atas tindakan penyalahgunaan narkotika sekaligus pengedaran barang haram tersebut.--

Teks foto: Para tersangka sindikat pengedar narkotika di Gresik Utara digiring polisi di Mapolres Gresik.

 

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Satresnarkoba Polres Gresik meringkus jaringan pengedar sabu-sabu yang beraksi di wilayah utara. Sindikat pengedar yang berhasil diamankan petugas itu berjumlah lima orang, dan melibatkan sejoli yang masih berpacaran.

Mereka adalah Elisa Rahma WR (18), warga Desa Mayong, Karangbinangun, Lamongan, dan Syaiful Arif (28), warga Mojopuro Wetan, Bungah, Gresik. Keduanya ditangkap saat sedang tinggal bersama di sebuah kos di Desa Padangbandung, Dukun, Gresik.


Mini Kidi--

Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengatakan penangkapan keduanya bermula dari penangkapan tangan yang dilakukan petugas terhadap Bardan Batamansyah (25), warga Desa Pangkahwetan, Ujungpangkah.

Pemuda tersebut diamankan setelah adanya aduan masyarakat terkait aktivitasnya yang mencurigakan. Bardan diamankan di tepi jalan Dusun Krajan, Desa Pangkahwetan, Ujungpangkah, sekitar pukul 11.30 WIB, Selasa, 5 Juli 2025.

BACA JUGA:Patroli Dini Hari Kalamunyeng Polres Gresik Gagalkan Balap Liar dan Amankan Terduga Pelaku Narkoba

AKP Yani menyebut tersangka ditangkap atas tindakan penyalahgunaan narkotika sekaligus pengedaran barang haram tersebut.

“Saat digeledah, menguasai barang bukti dua plastik berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto 0,051 dan 0,043 gram, yang merupakan pesanan orang lain,” ujar AKP Yani saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Agustus 2025.

Saat dilakukan pengembangan, tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari Rizqi Agus Saputra (30), warga Padangbandung, Dukun. Rizqi langsung dibekuk petugas di hari yang sama, pukul 12.30, di sebuah warung kopi wilayah Desa Padangbandung.

BACA JUGA:Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Gresik Gelar Turnamen Esports Ajak Remaja Jauhi Narkoba

Dari sana, polisi turut mengungkap keterlibatan pasangan Elisa Rahma WR (18) dan Syaiful Arif (28). Sejoli itu pun langsung ditangkap saat sedang berada di dalam kosnya di desa setempat.

Tersangka Elisa dan Syaiful mengaku memang telah mengedarkan sabu-sabu. Remaja perempuan tersebut juga mengaku telah menggunakan narkotika itu sejak sebulan terakhir.

Sumber: