umrah expo

Nany Widjaja Serahkan 24 Bukti Sah Kepemilikan PT Dharma Nyata Press, Jawa Pos Tak Bawa Dokumen Apapun

Nany Widjaja Serahkan 24 Bukti Sah Kepemilikan PT Dharma Nyata Press, Jawa Pos Tak Bawa Dokumen Apapun

Richard Handiwiyanto SH MH MKn dan Yeremias Jery Susilo SH, kuasa hukum Nany Widjaja usai sidang di PN Surabaya.-Istimewa-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

BACA JUGA:Penetapan Tersangka Nany Widjaja, Billy: Terlalu Dipaksakan

Dalam agenda pembuktian, Nany Widjaja melalui kuasa hukumnya dari Handiwiyanto Law Office, secara meyakinkan menyerahkan 24 bukti legalitas yang memperkuat statusnya sebagai pemilik sah PT Dharma Nyata Press.


Mini Kidi--

Di sisi lain, pihak tergugat, PT Jawa Pos, gagal membawa dokumen apapun yang diminta oleh majelis hakim untuk membuktikan kompetensi relatif. Hakim Sutrisno pun memberikan kesempatan bagi PT Jawa Pos untuk memenuhi permintaannya pada sidang berikutnya.

Kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto SH MH MKn dan Yeremias Jery Susilo SH, mengungkapkan bahwa 24 bukti yang diserahkan meliputi dokumen-dokumen krusial.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PKPU Jawa Pos, Dividen Belasan Tahun dan Misi Keadilan Karyawan Lama

"Ada 24 bukti yang kita serahkan. Bukti yang kita ajukan adalah beberapa dokumen yang dapat membuktikan kepemilikan saham PT Dharma Nyata oleh Ibu Nany Widjaja, seperti akta pendirian, keputusan menteri kehakiman yang menunjukkan adanya pemberian persetujuan atas akta pendirian PT Dharma Nyata Press," jelas Richard.

Richard menambahkan, bukti lain yang diajukan adalah akta jual beli saham nomor 10 tanggal 12 November 1998 di hadapan notaris Maria Theresia Budisantoso. Akta ini secara jelas menunjukkan transaksi jual beli 72 lembar saham antara Nany Widjaja dengan Ned Sakdani (Direktur 1) dan Andjar Any (Komisaris).

BACA JUGA:Dahlan Iskan Tersangka? Johanes Dipa Pertanyakan Kehadiran Pelapor dan Kuasa Hukum di Sertijab Dirreskrimum

Tak hanya itu, Richard juga membeberkan bukti setor peningkatan saham Nany Widjaja di PT Dharma Nyata Press. Yang tak kalah mengejutkan, Dahlan Iskan sendiri pernah membuat surat pernyataan pada 17 Januari 2025 yang menegaskan bahwa Nany Widjaja adalah pemilik dan pemegang sah 264 lembar saham pada PT Dharma Nyata Press.

Surat keterangan lunas tertanggal 20 Januari 2025 juga diserahkan, membuktikan bahwa Nany Widjaja telah melunasi pinjaman uang kepada PT Dharma Nyata Press terkait pembelian 72 lembar saham dari Ned Sakdani dan Andjar Any.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Hakim Tunjuk Guru Besar Unair sebagai Mediator

"Memang ada pinjaman uang ke PT Jawa Pos tapi sudah dibayar secara lunas oleh PT Dharma Nyata Press kepada PT Jawa Pos pada tahun 1998," tegas Richard.

Dengan deretan bukti yang kuat ini, Richard menegaskan bahwa Nany Widjaja telah melakukan pembelian saham PT Dharma Nyata pada tahun 1998 dan telah melunasi semua pinjaman terkait.

Adanya bukti somasi dan teguran dari kuasa hukum yang menunjukkan PT Jawa Pos meminta pengembalian saham yang dianggap milik mereka, semakin menguatkan argumentasi pihak penggugat.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Kuasa Hukum Tergugat Tak Dilengkapi Legal Standing

"Rangkaian peristiwa ini menunjukkan kepemilikan saham PT Dharma Nyata oleh Ibu Nany Widjaja tercatat di berbagai dokumen dan tidak dapat disangkal. Jadi kalau ada tuduhan penipuan yang dituduhkan pada Bu Nany Widjaja, itu tentunya tuduhan terlalu jauh," pungkas Richard, menepis tudingan miring terhadap kliennya.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Legal Standing PT Dharma Nyata Press Tak Lengkap

Sementara itu, Kimham Pentakosta, kuasa hukum PT Jawa Pos dari Kantor Hukum Markus Sajogo and Associates (MS&A) dikonfirmasi terkait gugatan tersebut mengatakan bahwa ada beebrapa kejanggalan logika dalam gugatannya.

“Bu Nany (Nany Widjaja, red) berpendapat PT Jawa Pos melakukan perbuatan melawan hukum, namun yang melakukan perbuatan yang dipermasalahkan ternyata dirinya sendiri (bukan Jawa Pos),” ujar Kimham dikonfirmasi memorandum.co.id, Kamis 17 Juli 2025.

Tambah Kimham, sesuai hukum acara yang berlaku, kekuatan pembuktian suatu dokumen itu ada pada salinan aslinya.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Hakim Tunjuk Mediator untuk Mediasi

“Dari bukti-bukti yang diajukan, banyak dokumen dokumen penting yang penggugat gagal untuk menunjukan aslinya hanya copy-copy surat. Secara hukum, kekuatan pembuktiannya lemah,” jelasnya.

BACA JUGA:Besok, Sidang Gugatan Dahlan Iskan ke PT Jawa Pos: Ganti Rugi Rp 100 Miliar

Lanjutnya, bahwa terkait gugatan tersebut, kliennya (PT Jawa Pos) sudah melaporkan yang bersangkutan kepada pihak yang berwajib.

BACA JUGA:Dahlan Iskan PKPU PT Jawa Pos

“Kami masih menunggu progress perkembangannya,” pungks Kimham. (yat/fer)

Sumber:

Berita Terkait