Dahlan Iskan Tersangka? Johanes Dipa Pertanyakan Kehadiran Pelapor dan Kuasa Hukum di Sertijab Dirreskrimum
Johanes Dipa Widjaja.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kabar penetapan status tersangka terhadap Dahlan Iskan (DI) hingga saat ini masih simpang siur.
Bahkan, Johanes Dipa Widjaja, selaku kuasa hukum Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut mempertanyakan kehadiran pihak pelapor beserta kuasa hukumnya dalam acara serah terima jabatan (sertijab) Dirreskrimum Polda Jatim. Tepat saat munculnya SP2HP ke publik.
BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Hakim Tunjuk Guru Besar Unair sebagai Mediator

Mini Kidi--
"Pertanyaannya, apa kapasitas mereka dalam hadir di acara internal kepolisian tersebut? Apakah hadir sebagai undangan resmi, tamu khusus, atau ada kapasitas lain?," tanya Johanes Dipa Widjaja, dari Johanes Dipa Widjaja & Partners, Minggu 13 Juli 2025 dalam rilis yang diterima memorandum.co.id.
Tambahnya, bahwa pertanyaan ini menjadi relevan karena kehadiran pelapor dalam forum internal penegak hukum bukanlah hal lazim dan patut mendapat perhatian publik demi menjamin netralitas dan independensi proses hukum.
"Apalagi kehadiran mereka tepat dengan munculnya SP2HP ke publik," ujarnya.
BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Legal Standing PT Dharma Nyata Press Tak Lengkap
Johanes Dipa juga mempertanyakan terkait pertanyaan publik soal Sumber Informasi Tempo. Dalam laporan yang dimuat oleh Tempo, disebutkan bahwa Bapak DI telah berstatus tersangka.
Pertanyaannya, sumber dari informasi tersebut berasal dari mana? Sebab sampai hari ini tidak ada pernyataan resmi dari kepolisian, maupun dari kejaksaan yang harusnya menerima SPDP.
"Jika disebut bersumber dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), maka perlu dipertanyakan siapa yang memberikan SP2HP tersebut kepada media TEMPO (yang pertama kali menyebarkan berita penetapan tersangka tersebut), mengingat SP2HP sejatinya merupakan dokumen yang ditujukan khusus kepada pelapor," tegasnya.
BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Hakim Tunjuk Mediator untuk Mediasi
Lebih lanjut, kuasa hukum pelapor secara tegas menyatakan bahwa SP2HP yang mereka terima hanya menyebutkan satu tersangka, yakni saudari NW.
"Dalam SP2HP itu tidak ada nama Bapak DI di dalamnya," tambahnya.
Sumber:



