umrah expo

Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Hakim Tunjuk Guru Besar Unair sebagai Mediator

Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Hakim Tunjuk Guru Besar Unair sebagai Mediator

Sidang gugatan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos, Notaris, dan PT Dharma Nyata Press di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang gugatan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos, notaris, dan PT Dharma Nyata Press di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali digelar Kamis 10 Juli 2025.

BACA JUGA:Penetapan Tersangka, Johanes Dipa: Berita Hoaks Merusak Nama Baik Pak Dahlan

Dalam gugatan nomor perkara 621/Pdt.G/2025/PN Sby, ketua majelis hakim Edi Saputra Pelawi menyarankan untuk berdamai melalui mediasi. Sebab, selain perkara ini ada perkara nomor 625/Pdt.G/2025/PN Sby yang sudah berjalan proses mediasi.


Mini Kidi--

"Untuk mediator apakah masing-masing sudah ada?," tanya ketua majelis hakim Edi Saputra Pelawi dan dijawab kuasa penggugat, kuasa tergugat I, kuasa tergugat II, dan kuasa turut tergugat menyerahkan kepada majelis hakim.

Untuk itu, hakim Edi Saputra Pelawi menyarankan mediator orang yang sama dari Universitas Airlangga Surabaya.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Legal Standing PT Dharma Nyata Press Tak Lengkap

"Karena perkara lain dalam tahap mediasi dan ada kaitan maka kami menunjuk Iman Prihandono SH MH LLM PhD, Guru Besar Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Unair," ujarnya.

Untuk sidang selanjutnya, majelis masih menunggu hasil dari mediasi melalui mediator yang ditunjuk.

"Kami tunggu hasilnya nanti," pungkas hakim Edi Saputra Pelawi.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Hakim Tunjuk Mediator untuk Mediasi

Sementara itu, Yuliana Sino Sukamto, kuasa hukum Dahlan Iskan selaku penggugat dari Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners mengatakan, bahwa selanjutnya akan dilakukan mediasi.

"Mediator yang ditunjuk yaitu Bapak Iman Prihandono dari Unair karena PN Surabaya saat ini sudah ada MoU dengan FH Unair," jelasnya.

Disinggung terkait harapan mediasi, Yuliana berharap agar hak-hak dari klien dapat dipenuhi.

"Melalui mediasi yang akan dilakukan, kami berharap agar hak-hak dari klien kami dapat dipenuhi" tegas Yuliana.

BACA JUGA:Dahlan Iskan PKPU PT Jawa Pos

Sedangkan, kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta dari Kantor  Hukum Markus Sajogo and Associates (MS&A) menyatakan kesiapan pihaknya untuk menjalani proses mediasi dalam perkara perdata nomor 621 dan 625.

Kimham menjelaskan bahwa timnya tengah berada dalam perjalanan menuju unair untuk menghadiri pertemuan mediasi perdana.

"Untuk perkara nomor 621, hari ini adalah pertemuan mediasi pertama dengan mediator Kami belum pernah bertemu sebelumnya, jadi ini adalah langkah awal bagi para pihak untuk duduk bersama," ujarnya.

Kimham menegaskan pentingnya memaksimalkan proses mediasi sebagai upaya mencari solusi terbaik tanpa harus melalui jalur litigasi yang panjang. 

"Secara prinsip, kami mendorong semua pihak, baik penggugat, tergugat, untuk memanfaatkan proses mediasi ini sebaik-baiknya. Harapannya, para pihak dapat menemukan titik temu yang saling menguntungkan," kata Kimham. 

Ia menambahkan bahwa pihaknya sangat berharap mediasi ini bisa menjadi jalan keluar yang elegan untuk menyelesaikan sengketa.

"Kami berharap penggugat juga dapat memaksimalkan kesempatan ini agar perkara dapat diselesaikan secara damai," imbuhnya. 

Menanggapi banyaknya pemberitaan terkait laporan maupun gugatan perdata yang melibatkan PT Jawa Pos, Kimham menekankan bahwa mediasi adalah salah satu cara efektif untuk meredam konflik. 

BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Kuasa Hukum Tergugat Tak Dilengkapi Legal Standing

"Media sudah banyak memberitakan soal sengketa ini. Kami berharap, melalui mediasi, semua pihak bisa membicarakan solusi secara kepala dingin tanpa harus terus memperpanjang perselisihan," ungkapnya. 

Ia juga berharap dapat melihat upaya mediasi ini sebagai langkah positif untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. 

Kimham menjelaskan bahwa pihak-pihak yang akan hadir dalam mediasi sesuai dengan nama-nama yang tercantum dalam berkas perkara. Untuk perkara nomor 621, para tergugat adalah direksi PT Jawa Pos.

"Jadi, untuk mediasi 621, tergugatnya adalah para direksi. Semua pihak diundang untuk hadir dan berpartisipasi aktif dalam mediasi ini," tambah Kimham.

Seperti diketahui, dalam perkara nomor perkara 621/Pdt.G/2025/PN Sby, di mana Dahlan Iskan menggugat Notaris Edhi Susanto, SH MH (dahulu bernama Topan Dwi Susanto SH MH (Tergugat I) dan PT  Jawa Pos (Tergugat II). Selain itu juga turut tergugat PT Dharma Nyata Press (Turut Tergugat).

BACA JUGA:Besok, Sidang Gugatan Dahlan Iskan ke PT Jawa Pos: Ganti Rugi Rp 100 Miliar

Dalam petitumnya yaitu Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum. Menyatakan Penggugat adalah pemegang saham yang sah pada PT Dharma Nyata Press dengan jumlah saham sebanyak 88 lembar saham berdasarkan Akta No. 59 tanggal 11 Desember 2018 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Tergugat I.

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat, sebagai berikut  kerugian materiil sebesar Rp 12,5 miliar;dan kerugian immateriil sebesar Rp 100 miliar.

Lalu, menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp 10 juta per hari keterlambatan apabila lalai untuk menjalankan putusan ini.

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, maupun perlawanan pihak ketiga . Dan menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara. (yat/fer)

Sumber:

Berita Terkait