umrah expo

Dahlan Iskan PKPU PT Jawa Pos

Dahlan Iskan PKPU PT Jawa Pos

Boyamin Saiman.-Istimewa-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Dahlan Iskan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Kuasa Hukum Tergugat Tak Dilengkapi Legal Standing

Berdasarkan SIPP PN Surabaya nomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby yang diajukan  pada Selasa 1 Juli 2025 melalui kuasa hukum pemohon H Arif Sahudi SH MH dengan termohon PT Jawa Pos.


Mini Kidi--

“Iya. Sesuai SIPP pengadilan, saya mengkonfirmasi betul,” ujar  Boyamin Saiman saat dikonfirmasi memorandum.co.id, Rabu 2 Juli 2025.

Dikatakan Boyamin yang juga Direktur Kartika Law Firm yang beralamat di Jalan Solo-Baki nomor 50, Kwarasan, Solo Baru, Sukoharjo, membenarkan bahwa pihaknya mewakili Dahlan Iskan untuk mengajukan PKPU terhadap PT Jawa Pos.

“Untuk materi mohon maaf belum bisa saya buka,” tambah Boyamin yang juga ketua MAKI ini.

Tambah Boyamin,  bahwa Dahlan Iskan melalui lawyer-nya pernah melakukan somasi kepada Jawa Pos untuk meminta deviden sekitar Rp 50 miliaran. Namun, somasi tersebut tidak dijawab-jawab.

“Karena tidak dijawab-jawab, bahkan terakhir katanya disetujui dan segala macam. Tapi Pak Dahlan tetap meminta deviden 20 persen,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya mewakili Dahlan Iskan maju ke pengadilan untuk mewakili permohon PKPU.

“Ini seperti amanah. Pak Dahlan itu kan karyawan lama dan membesarkan Jawa Pos. Sesuai komitmennya Pak Dahlan, kalau berhasil dibagi dengan karyawan lama,” pungkas Boyamin.

Sementara itu, Kimham Pentakosta, kuasa hukum dari PT Jawa Pos dikonfirmasi terkait permohonan PKPU yang diajukan Dahlan Iskan mengatakan bahwa kliennya (PT Jawa Pos, red) tidak memiliki kewajiban utang apapun.

“Menurut catatan klien kami, PT Jawa Pos tidak memiliki kewajiban utang apapun kepada Bapak Dahlan Iskan. Sehingga apa yang dituduhkan itu tidak didasari fakta yang benar,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Disinggung terkait persiapan menghadapi permohonan PKPU, Kimham masih menunggu dari pengadilan niaga.

“Kami masih menunggu panggilan dari Pengadilan Niaga,” pungkas Kimham.

BACA JUGA:Besok, Sidang Gugatan Dahlan Iskan ke PT Jawa Pos: Ganti Rugi Rp 100 Miliar

Sedangkan, Pujiono, Humas PN Surabaya dikonfirmasi terkait permohonan PKPU tersebut masih akan dicek.

“Besok saya lihat SIPP,” singkat Pujiono.

Seperti diketahui, sebelumnya Dahlan Iskan juga menggugat PT Jawa Pos yang saat ini dalam persidangan di PN Surabaya.

Ada dua gugatan yang diajukan. Yaitu, nomor perkara 621/Pdt.G/2025/PN Sby di mana Dahlan Iskan menggugat PT Jawa Pos dan notaris Edhi Susanto, SH MH (dahulu bernama Topan Dwi Susanto SH MH.

Dan gugatan nomor 625/Pdt.G/2025/PN Sby, Dahlan menggugat Kristianto Indrawan (Direktur Utama PT Jawa Pos), Hidayat Jati (Direktur PT Jawa Pos), Maesa Samola (Direktur PT Jawa Pos), Cornelis Paul Tehusijarana (Direktur PT Jawa Pos), dan Leak Kustiyo (Direktur PT Jawa Pos). (yat/fer)

Sumber:

Berita Terkait