umrah expo

Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Kuasa Hukum Tergugat Tak Dilengkapi Legal Standing

Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Kuasa Hukum Tergugat Tak Dilengkapi Legal Standing

Sidang gugatan Dahlan Iskan ke PT Jawa Pos dan notaris di PN Surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang gugatan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos dan notaris Edhi Susanto, SH MH (dahulu bernama Topan Dwi Susanto SH MH kembali ditunda, Kamis 26 Juni 2025.

BACA JUGA:Besok, Sidang Gugatan Dahlan Iskan ke PT Jawa Pos: Ganti Rugi Rp 100 Miliar


Mini Kidi--

Kali ini kuasa hukum penggugat yang diwakili Yuliana dan Shannon dari Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners menolak atas legal standing dari PT Jawa Pos yang dikuasakan kepada Kimham Pentakosta, Marvin Mahendra, dan Erni Setyati dari Kantor  Hukum Markus Sajogo and Associates (MS&A) karena tak sesuai. 

Penolakan itu diterima ketua majelis hakim Edi Saputra Pelawi hingga menunda persidangan minggu depan pada Kamis 3 Juli 2025.

"Perkara nomor 621. Tergugat I atas nama notaris Edhi Susanto, SH MH (dahulu bernama Topan Dwi Susanto SH MH tidak hadir dan tergugat II, PT Jawa Pos dihadiri kuasanya namun legal standing tidak dilengkapi jadi dianggap tidak hadir. Kami keberatan dan akan dilengkapi minggu selanjutnya," ujar Yuliana, Kamis 26 Juni 2025.

BACA JUGA:Laga Persebaya vs Arema Aman, Azrul Ananda dan Dahlan Iskan Temui Kapolda Jatim, Sampaikan Terima Kasih

Tambahnya, keberatan yang dimaksud yaitu di mana di akte PT (PT Jawa Pos) bahwa yang memberikan kuasa adalah direksi. Namun, ada nama dalam surat kuasa yang berbeda dengan nama dalam akta PT sehingga tidak sinkron. 

"Ini yang membuat kami keberatan. Ada perbedaan nama direksi dalam akta PT dengan surat kuasa, sehingga majelis mempertanyakan kepada kami selaku penggugat dan kami keberatan sehingga sidang ditunda," tambah Yuliana dan dibenarkan Shannon. 

BACA JUGA:Ngabuburit Unik Komunitas Senam Dahlan Iskan, Bugar Menjelang Buka Puasa

Tambah Yuliana, inti dari gugatan nomor perkara 621/Pdt.G/2025/PN Sby yaitu Penggugat adalah pemegang saham yang sah pada PT Dharma Nyata Press (Turut Tergugat) dengan jumlah saham sebanyak 88 lembar saham berdasarkan Akta No. 59 tanggal 11 Desember 2018 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Tergugat I.

"Kami hanya menguatkan bahwa penggugat adalah pemegang saham yang sah pada PT Dharma Nyata Press dengan 88 lembar saham," pungkas Yuliana. 

BACA JUGA:Pecundangi Jawa Pos 2-0, Tim Memorandum KU 36-45 Melaju Semifinal KBAM 2024 Zona Timur

Sementara itu, Kimham Pentakosta, kuasa hukum dari PT Jawa Pos mengatakan bahwa pihaknya segera melengkapi dokumen yang diperlukan. 

Sumber: