Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Kuasa Hukum Tergugat Tak Dilengkapi Legal Standing
Sidang gugatan Dahlan Iskan ke PT Jawa Pos dan notaris di PN Surabaya--
Lanjut Shannon, bahwa tuntutan dari gugatan ini adalah pihaknya meminta tergugat untuk menyerahkan salinan risalah dan berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Jawa Pos untuk periode tahun 1990 sampai dengan 2017 kepada penggugat.
"Tuntutannya pihak tergugat menyerahkan salinan risalah dan berita acara RUPSLB dan RUPST PT Jawa Pos untuk periode 1990 sampai 2017," tambah Shannon.
BACA JUGA:disway
Terpisah, kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta menyebut bahwa pihaknya telah menyerahkan surat kuasa serta sejumlah dokumen pendukung sebagai bagian dari proses persidangan.
"Kalau gugatan 625 ini, kami sudah menunjukkan surat kuasa dan dokumen-dokumen pendukung," ujar Kimham.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim meminta seluruh pihak baik penggugat maupun tergugat untuk menunjukkan identitas asli berupa KTP, mengingat gugatan ini melibatkan individu atau pribadi-pribadi.
"Karena ini kan pribadi-pribadi, jadi hakim meminta KTP asli Pak Dahlan sebagai penggugat, begitu juga KTP kami sebagai tergugat diminta yang asli," lanjutnya.
BACA JUGA:Gugatan Surat Tukar Guling Aset Pemkab Jember, PTUN Surabaya Gelar Sidang di Perumahan Argopuro
Kimhan menambahkan bahwa pihaknya akan menyerahkan dokumen yang diminta oleh Majelis Hakim dalam sidang lanjutan pekan depan.
"Itu minggu depan kita akan siapkan," tutupnya. (yat/fer)
Sumber:



