Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Kuasa Hukum Tergugat Tak Dilengkapi Legal Standing
Sidang gugatan Dahlan Iskan ke PT Jawa Pos dan notaris di PN Surabaya--
"Masih terlalu dini kalau kita menanggapi soal substansi gugatan. Hari ini masih dalam tahap formalitas, dokumen-dokumen seperti surat kuasa," ujar Kimham Pentakosta.
BACA JUGA:Sinergi Olahraga dan Media, DBL Indonesia Hadiri HUT Ke-7 memorandum.disway.id
Dalam kesempatan ini, pihaknya menyampaikan penyesalan atas gugatan yang dilayangkan oleh pihak Dahlan Iskan.
"Kami sangat menyayangkan dengan gugatan ini," tambahnya.
Disinggung terkait pernyataan hakim soal legal standing, pihaknya akan fokus melengkapi dokumen.
"Kami akan melengkapi akta yang diminta majelis hakim," beber Kimham Pentakosta.
BACA JUGA:Armuji: memorandum.disway.id Tetap Hidup untuk Masyarakat Surabaya
Lanjut Kimham Pentakosta, bahwa pihaknya tidak menerima panggilan resmi sebelum sidang minggu lalu dan hari ini. Meski demikian, mereka tetap datang sebagai bentuk itikad baik dan penghormatan terhadap proses hukum yang berlangsung.
"Penekanan saya bahwa PT Jawa Pos belum dipanggil secara sah oleh pengadilan. Namun, secara itikad baik kami hadir untuk menghormati proses persidangan," pungkas Kimham Pentakosta.
BACA JUGA:HUT Ke-7 memorandum.disway.id Dirut Memorandum Choirul Shodiq Doakan Perjalanan Masa Depan Gemilang
Tak Bawa KTP Asli Tergugat
Dalam sidang gugatan nomor 625/Pdt.G/2025/PN Sby yang dipimpin ketua majelis hakim Nur Kholis juga ditunda minggu depan.
Sama halnya dengan perkara 621/Pdt.G/2025/PN Sby bahwa kuasa hukum pihak tergugat (PT Jawa Pos) belum melengkapi berkas.
"Masih terkait pemberkasan. Harus dilengkapi KTP asli dari para pihak. Sehingga ditunda," ujar Shannon.
Sumber:



