Admin PT SS Gadaikan Emas Cucian Milik 4 Toko, Rugikan Perusahaan Rp 383 Juta
Selvyna Vio Taurisa dan saksi Intan Oktavia saat persidangan penggelapan emas.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Seorang admin PT Sarimulia Sentosa (SS), Selvyna Vio Taurisa, didakwa menggelapkan emas titipan sales untuk pencucian dengan cara menggadaikannya dan menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp 383 juta, Kamis 13 November 2025.

Mini Kidi--
Di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya terungkap bahwa Selvyna menggelapkan emas seberat 840,610 gram yang merupakan titipan sejumlah toko emas kepada sales PT SS untuk dicuci.
JPU Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak mendakwa Selvyna dengan Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
BACA JUGA:Polsek Sawahan Kerahkan Personel Amankan Sidang PKPU PT Pakerin di PN Surabaya
Modus penggelapan terungkap melalui keterangan saksi Intan Oktavia, mantan kepala unit UPC Cabang Wonokromo, yang menjelaskan bahwa Selvyna menggadaikan emas di UPC Kupang Jaya.
“Terdakwa menggadaikan perhiasan tersebut tanpa surat. Prinsip kami, siapa yang membawa, itu yang memiliki. Total pinjamannya Rp 340 juta dengan 9 kali transaksi,” ujar Intan.
BACA JUGA:Sinergi Hukum dan Pertanahan, BPN Surabaya I Teken PKS dengan Kejari Tanjung Perak
Selvyna mengakui menerima emas dari sales tetapi tidak mencatat seluruhnya dan menggadaikannya untuk kebutuhan sehari-hari.
Selvyna bekerja sebagai admin PT Sarimulia Sentosa sejak 6 Agustus 2019 dengan tugas menerima dan mencatat emas dari toko emas yang dibawa sales untuk pencucian.
BACA JUGA:BPN Surabaya I Tegaskan Penyelesaian Sengketa Tanah Pertamina Harus di Tingkat Kementerian
Ia memanfaatkan akses keluar kantor melalui ruangan Direktur Utama yang tidak terkunci untuk menyelinapkan emas dan menyembunyikannya di jok motor.
Emas berasal dari toko-toko emas Sumber Jaya Kediri, Sumber Jaya Tuban, Murni Madiun Semar Ngawi, dan Mawar Madiun.
BACA JUGA:Pernah Dipecat, Mantan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Kini Diangkat Kembali Jadi PNS
Aksi dilakukan April hingga Juni 2024 dengan total 484,090 gram emas terdiri dari 163 cincin, 2 giwang, 7 kalung, dan 1 liontin, serta nilai gadai Rp 383.500.000 yang ditransfer ke rekening pribadi Selvyna.
Sumber:



