umrah expo

Besok, Sidang Gugatan Dahlan Iskan ke PT Jawa Pos: Ganti Rugi Rp 100 Miliar

Besok, Sidang Gugatan Dahlan Iskan ke PT Jawa Pos: Ganti Rugi Rp 100 Miliar

Sidang gugatan Dahlan Iskan kepada PT Jawa Pos dan notaris di PN Surabaya.-Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dahlan Iskan menggugat PT Jawa Pos dan notaris di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Berdasarkan data SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) PN Surabaya ada dua gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akan digelar Kamis 26 Juni 2025 besok.

BACA JUGA:Gubernur Jatim Beri Kue Ulang Tahun Ke-7 Memorandum.co.id

Sidang ini merupakan penundaan dari sidang pada Selasa 17 Juni 2025 dan Rabu 18 Juni 2025 di mana tergugat (PT Jawa Pos) tidak hadir. Hanya kuasa hukum dari tergugat Notaris Edhi Susanto, SH MH (dahulu bernama Topan Dwi Susanto SH MH, yang hadir.


Mini Kidi--

Majelis hakim akan menyidangkan dua perkara ini (625/Pdt.G/2025/PN Sby dan 621/Pdt.G/2025/PN Sby) karena penggugat melalui kuasa hukumnya Beryl Cholif Arrachman SH MM itu sama.

Sementara itu, Humas PN Surabaya Pujiono saat dikonfirmasi memorandum.co.id mengatakan, bahwa pihaknya akan memanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali terhadap pihak tergugat yang tidak hadir dalam persidangan.

"Kita akan lakukan panggilan secara sah dan patut sebanyak tiga kali," jelas Pujiono.

BACA JUGA:POP! Hotel Diponegoro Surabaya Berbagi Keceriaan di HUT Ke-7 Memorandum.co.id

Tambah Pujiono, misalkan pada persidangan berikutnya (kali kedua, red) kembali tidak hadir maka sidang akan ditunda.

"Kalau persidangan berikutnya nggak datang, sidang akan ditunda. Dan dipanggil lagi untuk yang ketiga," ujarnya.

Namun, jika dalam panggilan ketiga kembali tidak hadir maka sidang tetap digelar dengan kuasa hukum tergugat yang hadir saja.

"Kalau nggak hadir lagi , sidang dilanjutkan dengan acara verstek yaitu tanpa hadirnya tergugat. Dan yang sidang dengan yang hadir saja," pungkas Pujiono.

BACA JUGA:Jelang HUT Ke-7 Memorandum.co.id, Yoyok: Kekompakan Membawa Berkah

Seperti dalam SIPP PN Surabaya, dalam nomor perkara 625/Pdt.G/2025/PN Sby di mana Dahlan Iskan menggugat Kristianto Indrawan (Direktur Utama PT Jawa Pos), Hidayat Jati (Direktur PT Jawa Pos), Maesa Samola (Direktur PT Jawa Pos), Cornelis Paul Tehusijarana (Direktur PT Jawa Pos), dan Leak Kustiyo (Direktur PT Jawa Pos).

Dalam petitumnya, bahwa para tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V) terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad). Untuk itu, penggugat menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp 100 miliar secara tanggung renteng kepada penggugat.

Kemudian, menghukum para tergugat untuk menyerahkan salinan risalah dan berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Jawa Pos untuk periode tahun 1990 sampai dengan 2017 kepada penggugat.

BACA JUGA:Karangan Bunga Ketua DPRD Surabaya Tiba Pertama: Awali Peringatan HUT Ke-7 Memorandum.co.id

Selain membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp 100 miliar, para tergugat juga membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp 10 juta per hari keterlambatan apabila lalai untuk menjalankan putusan ini.

Dan yang terakhir, dalam petitumnya menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, maupun perlawanan pihak ketiga (Uitvoerbaar Bij Voorraad).

Sedangkan dalam nomor perkara 621/Pdt.G/2025/PN Sby, di mana Dahlan Iskan menggugat Notaris Edhi Susanto, SH MH (dahulu bernama Topan Dwi Susanto SH MH dan PT Jawa Pos. Selain itu juga turut tergugat PT Dharma Nyata Press.

Dalam petitumnya yaitu Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad). Menyatakan Penggugat adalah pemegang saham yang sah pada PT Dharma Nyata Press (in casu Turut Tergugat) dengan jumlah saham sebanyak 88 (delapan puluh delapan) lembar saham berdasarkan Akta No. 59 tanggal 11 Desember 2018 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Tergugat I.

BACA JUGA:POP! Hotel Diponegoro Surabaya Berbagi Keceriaan di HUT Ke-7 Memorandum.co.id

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat, sebagai berikut  kerugian materiil sebesar Rp 12,5 miliar;dan kerugian immateriil sebesar Rp 100 miliar.

Lalu, menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp 10 juta per hari keterlambatan apabila lalai untuk menjalankan putusan ini.

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, maupun perlawanan pihak ketiga (Uitvoerbaar Bij Voorraad). Dan menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara. (yat/fer)

Sumber:

Berita Terkait