umrah expo

Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Hakim Tunjuk Mediator untuk Mediasi

Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Hakim Tunjuk Mediator untuk Mediasi

Sidang gugatan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya. --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang gugatan Dahlan Iskan kepada PT Jawa Pos kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 3 Juli 2025.

Kali ini Ketua Majelis Hakim Nur Kholis meminta kedua pihak untuk melakukan mediasi. Sebagai mediator perkara nomor 625/Pdt.G/2025/PN Sby itu, ketua majelis menunjuk dari Iman Prihandono, Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. 

BACA JUGA:Dahlan Iskan PKPU PT Jawa Pos


Mini Kidi--

Nur Kholis pun memberikan kebebasan bagi para pihak untuk melakukan mediasi.

"Silakan ditentukan sendiri tempat mediasi. Kami menunjuk Bapak Iman Prihandono sebagai mediator," terang Hakim Nur Kholis. 

Atas saran ketua majelis, baik Yuliana Sino Sukamto selaku Kuasa Hukum penggugat dari Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners dan Kimham Pentakosta dari Kantor  Hukum Markus Sajogo and Associates (MS&A) menyerahkan semuanya kepada majelis hakim. 

BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Kuasa Hukum Tergugat Tak Dilengkapi Legal Standing

Ditemui usai sidang Yuliana didampingi Inggrit Carolina Nafi mengatakan bahwa akan dilakukan mediasi dalam perkara nomor 625/Pdt.G/2025/PN Sby. 

"Kami akan serahkan ke mediatornya. Sambil berjalan," terang Yuliana. 

Tambahnya, bahwa mediasi akan dilakukan di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. 

BACA JUGA:Besok, Sidang Gugatan Dahlan Iskan ke PT Jawa Pos: Ganti Rugi Rp 100 Miliar

"Mediatornya Pak Iman Prihandono," tambahnya. 

Disinggung terkait identitas prinsipal yang diminta majelis hakim, Yuliana menjelaskan telah menunjukkan yang asli. 

Sumber: