Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Hakim Tunjuk Mediator untuk Mediasi
Sidang gugatan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya. --
"Untuk tergugat tadi legalisir dan majelis tidak mempermasalahkannya," pungkas Yuliana.
Sementara itu, Kimham Pentakosta, kuasa hukum tergugat PT Jawa Pos mengatakan, pihaknya terbuka untuk mediasi tapi ini karena posisi sebagai tergugat silakan penggugat mengusulkan apa proposal mediasinya. "Nanti kita akan terbuka terhadap proposal," ujarnya.
BACA JUGA:Komunitas Senam Dahlan Iskan Gelar Senam Bersama di Halaman Memorandum
Tambah Kimham, harapannya pihak penggugat (Dahlan Iskan) memanfatakan mediasi ini semaksimal mungkin.
"Apakah ada proposal yang dapat diterima oleh PT Jawa Pos. Tapi kami akan pertimbangkan proposal nya," pungkas Kimham.(yat/fer)
Sumber:



