umrah expo

Polsek Sukun Mediasi Ketegangan Jukir dan Ojol

Polsek Sukun Mediasi Ketegangan Jukir dan Ojol

Prosesi pelaksanaan mediasi Polsek Sukun Ojol dan Jukir--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Polsek Sukun jajaran Polresta Malang Kota menindaklanjuti laporan dugaan pengancaman jukir ke driver ojol di area parkiran kafe di kawasan Jl Bendungan Sigura-gura, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan viral di media sosial, Rabu 27 Agustus lalu.

Peristiwa tersebut berawal saat korban YA (20) driver ojek online (Ojol) asal Bandungrejosari Sukun, Kota Malang, mengambil orderan di salah satu Kafe di Jl Sigura-gura Kota Malang. 

BACA JUGA:AKP Dr Yoyok Ucuk, Resmi Jabat Kapolsek Sukun, Malang


Mini Kidi--

Saat orderan selesai dan YA keluar  membawa pesanan, lalu diminta wajib bayar parkir oleh MK (52), selaku jukir sekitar kafe dan dibantu AM (18). Hingga terjadi keributan dan tersebar di Medsos.

Saat petugas tiba di lokasi dan penelusuran, dilakukan mediasi. Ketiganya dipertemukan dimediasi langsung Kapolsek Sukun Kompol Riyan Wahyuningtiyas. Diketahui sepeda motor milik YA diparkir di luar area kafe, tepatnya di minimarket sebelah barat kafe.

BACA JUGA:Polsek Sukun Bersama Warga Bangun Rumah Ibu Tasmi

"Korban menolak dengan alasan motornya diparkir di luar area kafe. Muncullah perdebatan, hingga AM yang statusnya masih pelajar ini, ikut menegur sambil mengayunkan kotak uang parkir ke arah YA dengan maksud menakut-nakuti," terang Kompol Riyan, Senin 08 September 2025.

Dari keterangan YA, sudah empat kali mengambil pesanan di lokasi tersebut, dan baru pada kesempatan ke empat mendapat teguran.

Sementara menurut pengakuan dari MK, setiap driver ojol diwajibkan bayar kontribusi parkir Rp 1.000,-meski karcis diberikan jika diminta.

BACA JUGA:Polsek Sukun Gagalkan Peredaran 1 Kg Ganja

"Dari kejadian cekcok tersebut, tidak ada penganiayaan fisik, hanya sebatas ancaman menggunakan kotak amal dan tidak mengenai tubuh korban," lanjut Kompol Riyan.

Dari hasil mediasi, disepakati damai, ketiganya saling memaafkan, sementara MK maupun AM menandatangani surat pernyataan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Kompol Riyan berpesan jukir sebagai petugas tidak hanya menjaga kendaraan, namun berperan menjaga keamanan wilayah kerjanya.

Sumber: