Nany Widjaja dan Dahlan Iskan Perkuat Gugatan Hukum, PH: Tabloid Nyata Independen
Nany Widjaja, melalui kuasa hukumnya, Richard Handiwiyanto dari Handiwiyanto Law Office menyerahkan 31 bukti tambahan berupa dokumen.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Persidangan kasus perbuatan melawan hukum yang melibatkan Nany Widjaja sebagai penggugat melawan PT Jawa Pos semakin memanas.
Nany Widjaja, melalui kuasa hukumnya, Richard Handiwiyanto dari Handiwiyanto Law Office, menyerahkan 31 bukti tambahan berupa dokumen yang memperkuat klaim kepemilikannya atas PT Dharma Nyata Press atau Tabloid Nyata.
BACA JUGA:Tabloid Nyata vs Jawa Pos, PH Nany Widjaja: Bukti Salinan dari Salinan, Tak Cukup Kuat

Mini Kidi--
Bukti-bukti yang diajukan kepada majelis hakim yang diketuai Sutrisno tersebut mencakup Tabloid Nyata edisi tahun 1991 hingga 2025.
Richard Handiwiyanto menjelaskan bahwa seluruh edisi tersebut secara konsisten tidak pernah mencantumkan atau memberitahukan kepada masyarakat umum bahwa Jawa Pos dan Tabloid Nyata adalah satu grup.
"Jadi sudah sangat jelas bahwa Nyata adalah perusahaan atau majalah yang berdiri secara independen," tegas Richard.
Ia menambahkan, bukti-bukti ini semakin memperjelas bahwa tidak ada satu pun dari penerbit, jajaran pengurus, maupun karyawan Tabloid Nyata yang menunjukkan bahwa mereka adalah bagian dari Jawa Pos.
BACA JUGA:Penetapan Tersangka Nany Widjaja, Billy: Terlalu Dipaksakan
Tak hanya Nany Widjaja, turut tergugat Dahlan Iskan juga mengajukan bukti tambahan melalui kuasa hukumnya, Mahendra Suhartono.
Bukti yang diserahkan berupa tangkapan layar (screenshot) website sistem informasi penelusuran perkara PN Surabaya terhadap Register nomor 625/Pdt.G/2025/PN SBY dan juga gugatan perbuatan melanggar hukum perkara nomor 625//Pdt.G/2025/PN SBY.
Mahendra mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Jawa Pos, yang mereka miliki, semua berada di Jawa Pos.
BACA JUGA:PWI Jatim Berikan Award Tokoh Bidang Pers Ke Nany Widjaja
Sumber:



