Tabloid Nyata vs Jawa Pos, PH Nany Widjaja: Bukti Salinan dari Salinan, Tak Cukup Kuat
Pengacara dari PT Dharma Nyata Press (Tabloid Nyata), Richard Handiwiyanto di PN Surabaya.-Istimewa-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pengadilan Negeri Surabaya kembali menjadi saksi bisu pertarungan sengit di ranah hukum. Kali ini, sorotan tertuju pada sengketa kepemilikan PT Dharma Nyata Pers, penerbit Tabloid Nyata, yang menyeret dua nama besar di industri media yaitu Tabloid Nyata dan Jawa Pos.
Perdebatan memanas seputar piutang hingga klaim kepemilikan saham, menjadikan sidang pada Rabu 23 Juli 2025 sebagai episode krusial.

Mini Kidi--
Kimham Pentakosta, pengacara dari pihak Jawa Pos, dengan tegas menyatakan bahwa kliennya adalah pembeli sah PT Dharma Nyata Pers sejak 1998. Kimham memaparkan bukti berupa tanda terima uang senilai Rp 648.000.000 dan surat penawaran pembelian saham.
"Kami telah mengajukan bukti tanda terima uang dan surat penawaran pembelian saham sebagai bukti kepemilikan, semuanya match atau cocok," ujar Kim saat ditemui awak media di halaman utama PN Surabaya.
BACA JUGA:Penetapan Tersangka Nany Widjaja, Billy: Terlalu Dipaksakan
Ia menambahkan bahwa akta jual-beli pun telah ditandatangani. "Uang penjualan yang kami bayarkan... kami bisa buktikan itu dari PT Jawa Pos. Semuanya (lembar saham) match. Apa yang digugat oleh Bu Nany Widjaya, angka-angka sahamnya match. Hari ini kami, tergugat I, sudah membuktikan kalau uangnya bukan dari Bu Nany Widjaya tapi dari PT Jawa Pos," imbuhnya.
Namun, klaim Jawa Pos langsung dibantah keras oleh Richard Handiwiyanto, pengacara dari PT Dharma Nyata Press (Tabloid Nyata). Menurut Richard, bukti yang diajukan oleh pihak tergugat tidak cukup kuat, sebab hanya berupa salinan.
BACA JUGA:Gugatan PKPU Dahlan Iskan ke Jawa Pos, Boyamin: Ini Bukan Utang Biasa
"Itu (bukti transaksi dan saham), copy dari copy (salinan dari salinan), bukan asli," tegas Richard.
Ia lebih lanjut mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki kesaksian yang dapat membuktikan bahwa Nany Widjaya telah melakukan pinjaman kepada PT Jawa Pos dan telah membayar lunas.
BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PKPU Jawa Pos, Dividen Belasan Tahun dan Misi Keadilan Karyawan Lama
Meski demikian, Richard enggan menjelaskan secara rinci perihal pembuktian dan keterangan saksi yang akan diajukan ke depannya, mengingat masih dalam proses persidangan dan menunggu putusan hakim.

Tim Pengacara dari PT Dharma Nyata Press (Tabloid Nyata) di Pengadilan Negeri Surabaya.-Istimewa-
Kasus ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh Nany Widjaya, pemilik Tabloid Nyata, terhadap Jawa Pos. Nany mengklaim bahwa PT Dharma Nyata Pers adalah miliknya, sementara Jawa Pos bersikukuh telah membeli saham perusahaan tersebut pada 1998.
Menariknya, Mahendra Suhartono dari kantor hukum Johanes Dipa and Partner, kuasa hukum Dahlan Iskan, turut angkat bicara.
BACA JUGA:Dahlan Iskan PKPU PT Jawa Pos
Mahendra menegaskan bahwa untuk membuktikan pemilik atau pemegang saham yang sah pada PT Dharma Nyata Press, sangat mudah dan jelas terlihat dari dokumen Profil Perusahaan yang diterbitkan oleh Ditjen AHG.
BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Hakim Tunjuk Guru Besar Unair sebagai Mediator
"Bahkan sejak PT Dharma Nyata Press didirikan pada tahun 1991 nama PT Jawa Pos tidak pernah tercatat sebagai pemegang saham yang sah," ujar Mahendra.
BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Legal Standing PT Dharma Nyata Press Tak Lengkap
Ia menambahkan, jika PT Jawa Pos menganggap dirinya adalah pemegang saham di PT Dharma Nyata Press, itu hanyalah klaim sepihak yang tidak berdasar dan tidak mengerti sejarah berdirinya PT Dharma Nyata Press.
BACA JUGA:Penetapan Tersangka, Johanes Dipa: Berita Hoaks Merusak Nama Baik Pak Dahlan
Hingga kini, kedua belah pihak telah mengajukan bukti dan argumen masing-masing. Namun, putusan akhir masih menjadi tanda tanya, sebab hakim akan mempertimbangkan dengan cermat semua bukti dan argumen yang diajukan sebelum membuat keputusan. (yat/fer)
Sumber:



