umrah expo

Gugatan PKPU Dahlan Iskan ke Jawa Pos, Boyamin: Ini Bukan Utang Biasa

Gugatan PKPU Dahlan Iskan ke Jawa Pos, Boyamin: Ini Bukan Utang Biasa

Boyamin Saiman --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pertarungan hukum antara Dahlan Iskan dan PT Jawa Pos memasuki babak baru.

Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu melayangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap raksasa media tersebut.

Namun, menurut kuasa hukum Dahlan Iskan, Boyamin Saiman, ini bukan sekadar urusan utang piutang biasa, melainkan soal dividen saham 20 persen yang diklaim tertahan selama hampir 15 tahun.


Mini Kidi--

Boyamin menegaskan bahwa gugatan PKPU ini adalah langkah terakhir setelah permintaan dividen yang sudah ditagih dua kali melalui somasi tak kunjung dibayar.

"Kami mengajukan PKPU ini semata-mata urusan dividen, atau pembagian keuntungan dari saham yang sudah ditagih dua kali tapi tidak diberikan," jelas Boyamin saat dikonfirmasi memorandum.co.id, Senin 21 Juli 2025.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PKPU Jawa Pos, Dividen Belasan Tahun dan Misi Keadilan Karyawan Lama

Dasar hukum yang digunakan pihak Dahlan Iskan cukup kuat, mengacu pada putusan PKPU PT Alam Galaxy di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dikabulkan hingga tingkat Mahkamah Agung, yang juga melibatkan kasus dividen.

"Jadi dasarnya saya itu. Kami akan buktikan bahwa Pak Dahlan Iskan memang memegang 20 persen saham sejak tahun 2003 atau 2004 hingga 2015," papar Boyamin.

Saham 20 persen yang dimaksud Boyamin ini asalnya adalah milik karyawan dan wartawan Jawa Pos yang kemudian dialihkan kepemilikannya kepada Dahlan Iskan setelah yayasan dibubarkan.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Hakim Tunjuk Guru Besar Unair sebagai Mediator

Ironisnya, kata Boyamin, dividen dari 5 persen saham milik Dahlan Iskan pribadi justru dibayarkan, sementara yang 20 persen tidak.

"Jadi sebenarnya Pak Dahlan Iskan itu memegang 25 persen. 5 persen punyanya Pak Dahlan Iskan sendiri, 20 persen yang asalnya dulu milik karyawan dan wartawan Jawa Pos," imbuhnya.

Boyamin bahkan menantang balik pihak Jawa Pos untuk membuktikan pembayaran dividen 20 persen tersebut.

 "Apakah Jawa Pos punya bukti bahwa telah membayar dividen yang 20 persen selama 15 tahun itu? Kalau tidak mampu membuktikan, ya berarti memang itu menjadi piutang. Yang ada buktinya kan ya yang 5 persen yang 20 persen tidak ada buktinya," tantang Boyamin.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Hakim Tunjuk Mediator untuk Mediasi

Menanggapi gugatan ini, Kimham Pentakosta, Kuasa Hukum Jawa Pos dari Kantor Hukum Markus Sajogo and Associates (MS&A), menyatakan bahwa pihaknya telah memasukkan jawaban ke Majelis Hakim.

"PT Jawa Pos bisa dan akan membuktikan bahwa data-data yang digunakan oleh Kuasa Bapak Dahlan Iskan itu keliru dan menyesatkan. Utang-utang yang dimohonkan itu bukan utang PT Jawa Pos," tegas Kimham. (yat/fer)

Sumber:

Berita Terkait