Gugat PKPU Jawa Pos, PH Dahlan Iskan: Ahli Tegaskan Kekurangan Deviden adalah Utang
Tim kuasa hukum Dahlan Iskan yang diketuai Boyamin Saiman dan ahli Kepailitan dan Restrukturisasi Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia Teddy Anggoro di PN Surabaya.-Ferry Ardi Setiawan-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Perdebatan sengit mewarnai sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos, Senin 4 Agustus 2025.
BACA JUGA:Sidang PKPU Jawa Pos, PH Dahlan Iskan Tanggapi Santai Keberatan Termohon soal Citra Perusahaan
Kedua belah pihak saling beradu argumen, dengan menyoroti perkembangan hukum dan aturan formal yang berlaku ketika pihak kuasa hukum Dahlan Iskan menghadirkan ahli Kepailitan dan Restrukturisasi Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia Teddy Anggoro.

Mini Kidi--
Termasuk terkait kekurangan pembayaran dividen yang tidak diterima Dahlan Iskan dari Jawa Pos yang dapat dikategorikan sebagai utang dan dijadikan dasar gugatan PKPU.
BACA JUGA:Gugatan PKPU Dahlan Iskan ke Jawa Pos, Boyamin: Ini Bukan Utang Biasa
Di mana dalam keilmuan ahli bahwa dengan tegas menyatakan bahwa dividen adalah produk dari perbuatan hukum dan perjanjian, sehingga secara hukum dapat dianggap sebagai utang.
"Bagian dari pengalihan tadi bisa dikatakan utang," tegas Teddy Anggoro di persidangan.
BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PKPU Jawa Pos, Dividen Belasan Tahun dan Misi Keadilan Karyawan Lama
Ini yang membuat kuasa hukum Dahlan Iskan, Boyamin Saiman, tampil yakin bahwa definisi utang tidak statis, melainkan terus berkembang seiring dengan waktu dan kebutuhan keadilan.
Inti argumen mereka adalah bahwa 20 persen dividen yang belum dibayarkan kepada Dahlan Iskan merupakan piutang yang sah. Bahkan, deviden yang belum dibayar lebih 10 tahun tetap bisa dianggap utang.
BACA JUGA:Dahlan Iskan PKPU PT Jawa Pos
Boyamin merasa yakin dengan bukti dokumen yang ada, sehingga tidak perlu menghadirkan saksi fakta.
“Seperti tadi ditanyakan tentang saksi fakta. Saya tidak menghadirkan saksi fakta karena merasa kuat dengan bukti dokumen bahwa Pak Dahlan Iskan memang belum dibayar yang 20 persen. Ngapain saya harus membawa saksi fakta, nyatanya mereka juga tidak mampu membuktikan bahwa telah membayar,” tegas Boyamin.
BACA JUGA:Nany Widjaja dan Dahlan Iskan Perkuat Gugatan Hukum, PH: Tabloid Nyata Independen
Lanjut Boyamin, bahwa dirinya juga sudah melayangkan dua somasi yang menunjukkan utang tersebut sudah jatuh tempo dan tidak kunjung dibayar.
“Ditagihnya sudah dengan somasi dua kali loh. Tidak dibayar, ya sudah kan berarti jatuh tempo. Itu yang dikatakan piutang," sebut Boyamin, dalam menyikapi permasalahan ini, dengan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim.
BACA JUGA:Jawa Pos Serahkan 22 Dokumen Bukti, PH Dahlan Iskan: Kita Yakin pada Dalil Kita
Respons balik datang dari kuasa hukum PT Jawa Pos, Eleazar Leslie Sajogo. Menurutnya, sebuah permohonan PKPU haruslah didasarkan pada permohonan yang sederhana.
Namun, dengan menghadirkan ahli, pihak Dahlan Iskan justru membuktikan bahwa kasus ini tidak sederhana. Eleazar menekankan bahwa syarat mutlak PKPU adalah adanya dua kreditor atau lebih.
BACA JUGA:Dahlan Iskan Tagih Rp54 Miliar Dividen ke Jawa Pos
"Jelas permohonan PKPU ini tidak mungkin bisa dikabulkan," tegas Eleazar. (fer)
Sumber:



