Polisi Hentikan Kasus Mahasiswa UPH Rekam Mahasiswi Petra, Kriminolog: Bisa Dijerat dengan Pasal Percobaan
Prof Dr M Sholehuddin.-Alif Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dihentikannya perkara mahasiswi UK Petra yang direkam saat sedang mandi di rumah kos menuai sorotan.
Pakar hukum dan kriminologi dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Prof Dr M Sholehuddin, dengan tegas menyatakan kasus tersebut seharusnya tidak dihentikan.

Mini Kidi--
Menurutnya, klaim kurang cukup bukti oleh kepolisian tidak mendasar. Ia berpendapat, kasus tersebut semestinya dapat dikaitkan dengan Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana.
"Pihak kepolisian seharusnya dapat mengaitkan perkara ini ke dalam Pasal 53 KUHP sebagai percobaan melakukan tindak pidana pornografi," jelasnya, Kamis, 25 September 2025.
BACA JUGA:Perekam Mahasiswi UK Petra Mandi Resmi Dibebaskan, Polisi: Sudah Di-SP3
Seperti diketahui, kejadian yang menimpa MV (22) pada akhir Februari 2025 di Jalan Siwalankerto itu berujung pada penghentian perkara.
Padahal perekam atau terlapor dalam perkara ini, Michael Chiarouven, mahasiswa Universitas Pelita Harapan (UPH), telah mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:Mahasiswa UPH Rekam Mahasiswi Petra, Pengamat: Perkara Pelanggaran Privasi Harus Ditangani Serius
Aksi Michael bahkan sempat terekam kamera pengawas CCTV di lokasi kejadian. Selain itu, dia juga mengakui telah merekam MV meski file video telah dihapus.
Prof Sholehuddin berargumen, niat jahat atau mens rea dari terduga pelaku untuk merekam korban sudah cukup untuk menjeratnya.
BACA JUGA:Tangis Pilu Mahasiswi UK Petra, Dengar Kabar Pelaku yang Merekamnya Mandi Dibebaskan
Di sisi lain, perbuatan terduga pelaku dapat dijerat di bawah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sumber:

