Polisi Hentikan Kasus Mahasiswa UPH Rekam Mahasiswi Petra, Kriminolog: Bisa Dijerat dengan Pasal Percobaan
Prof Dr M Sholehuddin.-Alif Bintang-
“Perbuatan merekam seseorang yang sedang mandi dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar norma kesusilaan, yang diatur dalam pasal-pasal Undang-Undang Pornografi,” paparnya.
Prof Sholehuddin juga menyoroti alasan dihentikannya kasus ini. Ia mendesak pihak kepolisian untuk menjelaskan secara transparan mengapa kasus ini dihentikan.
"Alasan penghentian kasus harus jelas, apakah karena kurangnya bukti, tidak adanya unsur tindak pidana, atau karena batal demi hukum," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa publik berhak mengetahui alasan di balik keputusan tersebut.
Dalam pandangannya, penghentian kasus tanpa alasan yang kuat dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
"Meskipun tidak berhasil mendapatkan video yang diinginkan, niat jahat dan upaya untuk merekam orang lain tanpa izin sudah masuk kategori percobaan tindak pidana," pungkasnya.
Lebih lanjut, Prof Sholehuddin menyatakan bahwa jika perkara ini diproses, ada peluang untuk menyelesaikan kasus melalui restorative justice (RJ).
“Upaya ini dapat dilakukan dengan catatan ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan pelaku bukan residivis,” tuntasnya. (bin)
Sumber:

