Penguatan Legalitas dan Perizinan dalam Ekosistem Perdagangan Elektronik Indonesia

Penguatan Legalitas dan Perizinan dalam Ekosistem Perdagangan Elektronik Indonesia

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --

• Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor atau impor dan peraturan perundang-undangan di bidang ITE

- PPMSE dalam negeri dan/atau luar negeri, wajib:

• Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh 

• Data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh

- Bagi PSP

• PSP dikecualikan dari kewajiban memiliki Perizinan Berusaha apabila:

 Bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi; atau

 Tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.

- PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan memiliki perizinan berusaha wajib memiliki:

1. layanan pengaduan konsumen yang wajib ditampilkan dengan jelas pada laman yang mudah dibaca oleh Konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik yang wajib dapat dihubungi dan ditanggapi

2. menayangkan informasi kontak pengaduan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang ditampilkan dengan jelas pada laman yang mudah dibaca oleh Konsumen

 

Perlindungan Konsumen dan Kewajiban Data

Menurut regulasi yang ada, PPMSE baik dalam negeri maupun luar negeri juga diwajibkan untuk menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan selama minimal 10 tahun dan data lainnya selama minimal 5 tahun. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa data konsumen terlindungi dan dapat digunakan sebagai referensi dalam kasus penyelesaian sengketa atau hal lain yang membutuhkan verifikasi data transaksi.

 

Sumber:

Berita Terkait