umrah expo

Penguatan Legalitas dan Perizinan dalam Ekosistem Perdagangan Elektronik Indonesia

Penguatan Legalitas dan Perizinan dalam Ekosistem Perdagangan Elektronik Indonesia

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --

b) Pemenuhan standar atau persyaratan teknis di negara asal bagi barang dan/atau jasa yang belum diberlakukan SNI

c) Sertifikat halal bagi barang dan/atau jasa yang wajib bersertifikat halal

• Nomor rekening bank yang digunakan untuk transaksi

Selain hal tersebut Pedagang luar negeri juga wajib untuk menggunakan Bahasa Indonesia pada deskripsi barang dan/atau jasa dan menayangkan informasi negara asal pengiriman barang dan/atau jasa.

- Bagi PPMSE dalam negeri

Permohonan dilakukan kepada Menteri melalui Lembaga OSS, menggunakan KBLI sebagai berikut:

• 63122 (portal web dan/atau platform digitial dengan tujuan komersial)

 Untuk tingkat risiko rendah perizinan berusaha hanya berupa NIB

 Untuk tingkat risiko tinggi perizinan berusaha berupa NIB & Surat Izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)

- Bagi PPMSE luar negeri

• Harus memenuhi kriteria:

a) Telah melakukan transaksi dengan paling sedikit 1.000 (seribu) Konsumen dalam periode 1 (satu) tahun;

b) Telah melakukan pengiriman paling sedikit 1.000 (seribu) paket kepada Konsumen dalam periode 1 (satu) tahun; dan/atau

c) Telah memiliki jumlah traffic atau pengakses paling sedikit 1% (satu persen) dari pengguna internet dalam negeri dalam periode 1 (satu) tahun

• Wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum NKRI yang dapat bertindak sebagai dan atas nama PPMSE dalam bentuk KP3A Bidang PMSE

Sumber:

Berita Terkait