Penguatan Legalitas dan Perizinan dalam Ekosistem Perdagangan Elektronik Indonesia
CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --
b) Pemenuhan standar atau persyaratan teknis di negara asal bagi barang dan/atau jasa yang belum diberlakukan SNI
c) Sertifikat halal bagi barang dan/atau jasa yang wajib bersertifikat halal
• Nomor rekening bank yang digunakan untuk transaksi
Selain hal tersebut Pedagang luar negeri juga wajib untuk menggunakan Bahasa Indonesia pada deskripsi barang dan/atau jasa dan menayangkan informasi negara asal pengiriman barang dan/atau jasa.
- Bagi PPMSE dalam negeri
Permohonan dilakukan kepada Menteri melalui Lembaga OSS, menggunakan KBLI sebagai berikut:
• 63122 (portal web dan/atau platform digitial dengan tujuan komersial)
Untuk tingkat risiko rendah perizinan berusaha hanya berupa NIB
Untuk tingkat risiko tinggi perizinan berusaha berupa NIB & Surat Izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)
- Bagi PPMSE luar negeri
• Harus memenuhi kriteria:
a) Telah melakukan transaksi dengan paling sedikit 1.000 (seribu) Konsumen dalam periode 1 (satu) tahun;
b) Telah melakukan pengiriman paling sedikit 1.000 (seribu) paket kepada Konsumen dalam periode 1 (satu) tahun; dan/atau
c) Telah memiliki jumlah traffic atau pengakses paling sedikit 1% (satu persen) dari pengguna internet dalam negeri dalam periode 1 (satu) tahun
• Wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum NKRI yang dapat bertindak sebagai dan atas nama PPMSE dalam bentuk KP3A Bidang PMSE
Sumber:



