umrah expo

Penguatan Legalitas dan Perizinan dalam Ekosistem Perdagangan Elektronik Indonesia

Penguatan Legalitas dan Perizinan dalam Ekosistem Perdagangan Elektronik Indonesia

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --

Legalitas dan Perizinannya

- Perizinan sesuai dengan ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Pasal 3 PP No 31/2023)

- Bagi Pedagang dalam negeri 

Pedagang di sektor PMSE yang hanya melakukan kegiatan perdagangan eceran secara daring melalui Sistem Elektronik, menggunakan KBLI Perdagangan Eceran melalui pemesanan pos atau internet, yang meliputi:

• 47911 (Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Komoditi makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboraturium)

• 47912 (Perdagangan Eceran Melalui Media untuk komoditi tekstil, pakaian, alas kaki dan barang keperluan pribadi

• 47913 (Perdagangan Eceran melalui media untuk barang perlengkapan rumah tangga dan perlengkapan dapur)

• 47914 (perdagangan eceran melalui media untuk barang campuran sebagaimana tersebut dalam 47911 s/d 47913)

• 47919 (Perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang lainnya)

- Bagi Pedagang Luar Negeri

Wajib memiliki:

• Identitas pedagang berupa nama dan alamat negara asal pedagang

• Izin usaha yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di negara asal yang telah dilegalisir oleh otoritas yang berkompeten bagi negara peserta konvensi penghapusan persyaratan legalisasi terhadap dokumen public asing atau pejabat perwakilan RI di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing

• Bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang dan/atau jasa yang diwajibkan berupa:

a) Pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau persyaratan teknis lain bagi Barang dan/atau jasa yang telah diberlakukan SNI

Sumber:

Berita Terkait