umrah expo

Penguatan Legalitas dan Perizinan dalam Ekosistem Perdagangan Elektronik Indonesia

Penguatan Legalitas dan Perizinan dalam Ekosistem Perdagangan Elektronik Indonesia

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --

- Pedagang dalam negeri dapat berbentuk perusahaan perorangan atau badan usaha.

- Untuk PSP dapat dijalankan oleh orang perseorangan atau badan usaha

- Untuk PPMSE bentuk usaha dapat berupa:

• Perorangan

• Badan usaha

• Masyarakat atau instansi penyelenggara negara

 

Penyelenggara Perdagangan dan Sarana Perantara

PPMSE dalam negeri, menurut regulasi, dapat mengajukan perizinan kepada Menteri melalui Lembaga OSS dengan mengacu pada kategori KBLI 63122. Sebaliknya, PPMSE luar negeri harus memenuhi kriteria tertentu seperti minimum transaksi dan pengiriman paket, serta memiliki traffic pengakses di Indonesia.

Mereka juga diwajibkan untuk menunjuk perwakilan di Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atas nama PPMSE dalam berbagai ranah, seperti memenuhi kewajiban perlindungan konsumen dan penyelesaian sengketa. Regulasi ini ditempa untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan melintasi batas negara tetap menaati regulasi dan melindungi kepentingan konsumen di tanah air.

 

Mengurai Benang Kusut Legalitas dan Perizinan

Perizinan usaha dalam ekosistem PMSE diatur dalam beberapa regulasi seperti PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Permendag No. 31 Tahun 2023 mengenai perizinan berusaha di ranah perdagangan elektronik. Beberapa bentuk usaha bagi para pelaku, seperti yang tertuang dalam PP No. 80/2019, mencakup perusahaan perorangan, badan usaha, dan bahkan masyarakat atau instansi pemerintah.

Bagi Pedagang Dalam Negeri, terdapat beberapa kategori KBLI yang memandu kegiatan perdagangan eceran melalui media digital. Sementara itu, Pedagang Luar Negeri diwajibkan untuk memiliki identitas perdagangan, izin usaha dari negara asal, dan bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis dari barang/jasa yang ditawarkan.

 

Sumber:

Berita Terkait