Penguatan Legalitas dan Perizinan dalam Ekosistem Perdagangan Elektronik Indonesia
CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --
- KP3A Bidang PMSE berlokasi di ibu kota provinsi dan/atau kabupaten/kota di seluruh wilayah NKRI
- Wajib memiliki SIUP3A Bidang PMSE yang permohonannya diajukan kepada lembaga OSS, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a) Bukti penunjukan KP3A Bidang PMSE sebagai perwakilan oleh PPMSE Luar Negeri yang telah dilegalisir oleh otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing atau pejabat perwakilan RI di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing dan telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah terseumpah, yang paling sedikit memuat kewenangan KP3A Bidang PMSE untuk mewakili PPMSE luar negeri dalam:
1. Memenuhi kewajiban perlindungan konsumen
2. Melakukan pembinaan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri
3. Penyelesaian sengketa
b) Surat keterangan dari Atase Perdagangan RI atau pejabat kantor perwakilan RI di negara asal
c) Rekaman anggaran dasar (article of association/incorporation) PPMSE luar negeri yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah
d) Bukti diri pimpinan KP3A Bidang PMSE yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk untuk WNI dan Paspor untuk WNA
e) Surat pernyataan jumlah tenaga kerja yang digunakan disertai rekaman identitas dan surat keterangan kerja
f) Tanda daftar penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
g) Alamat situs web dan/atau nama aplikasi dari PPMSE luar negeri yang diwakilkan
h) Tangkapan layar nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik layanan pengaduan konsumen dari PPMSE luar negeri yang diwakilkan dan kontak layanan pengaduan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
- PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, wajib:
• Menerapkan harga barang minimum pada Sistem Elektroniknya untuk Pedagang yang menjual langsung barang jadi asal luar negeri ke Indonesia sebesar Freight on Board (FOB) USD 100 (seratus United States Dollar) per unit
Sumber:

