umrah expo

Penguatan Legalitas dan Perizinan dalam Ekosistem Perdagangan Elektronik Indonesia

Penguatan Legalitas dan Perizinan dalam Ekosistem Perdagangan Elektronik Indonesia

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --

Pertimbangan Perizinan 

Selaku PPMSE luar negeri, TikTok juga harus memenuhi ketentuan perizinan berusaha sesuai regulasi yang berlaku. Terkait barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, harus memenuhi standar atau persyaratan teknis yang diwajibkan, serta mematuhi ketentuan terkait barang dan/atau jasa yang dilarang dan/atau dibatasi perdagangannya, distribusi barang, dan perpajakan.

Penegakan regulasi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai bagaimana PPMSE luar negeri dapat mematuhi regulasi lokal tanpa menghambat inovasi dan keberlanjutan operasional mereka di pasar lokal. Langkah-langkah seperti ini menciptakan dinamika menarik dalam ruang digital global, di mana batas-batas geopolitik dan regulasi lokal berinteraksi dengan platform digital global. 

 

Penutup

Aturan-aturan tersebut dirumuskan dengan pertimbangan mendalam agar dapat menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang sehat, adil, dan berkelanjutan di Indonesia. Dengan penerapan dan pengawasan yang ketat terhadap pelaku usaha baik dalam maupun luar negeri, diharapkan konsumen dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman dalam dunia perdagangan elektronik yang terus berkembang pesat ini. Dengan begitu, potensi Indonesia dalam meraih puncak ekonomi digital di tingkat regional maupun global dapat terwujud dengan penuh integritas dan inovasi yang berkelanjutan.

 

Kasus TikTok Shop memberikan gambaran mengenai pentingnya sebuah platform untuk memahami dan mematuhi regulasi lokal terkait operasional e-commerce. Meskipun penuh tantangan, ketaatan terhadap regulasi ini menjadi penting untuk memastikan keberlanjutan bisnis dan menjaga kepercayaan konsumen dan stakeholder lainnya. 

 

Tulisan ini disusun dengan merujuk pada beberapa aturan dan regulasi terkait perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia, yakni PP Nomor 5 Tahun 2021, Permendag Nomor 31 Tahun 2023, PP Nomor 71 Tahun 2019, PP Nomor 80 Tahun 2019, dan UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. 

 

Jika terdapat permasalahan terkait legalitas atau masalah hukum lainnya, Anda bisa menghubungi www.toplegal.id untuk mendapatkan bantuan dan konsultasi lebih lanjut mengenai isu-isu hukum di dunia usaha digital di Indonesia. (*)

 

Sumber:

Berita Terkait