Penguatan Legalitas dan Perizinan dalam Ekosistem Perdagangan Elektronik Indonesia
CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --
Pemberlakuan Permendag No. 31 Tahun 2023 pada Kasus TikTok Shop
Dengan semakin maraknya perdagangan melalui media online, pemerintah mengatur mekanisme dan tata cara bisnis ini melalui Permendag No. 31 Tahun 2023. Penjelasan dasar regulasi ini telah ditetapkan dalam pertanyaan awal. Kasus TikTok Shop bisa menjadi studi kasus yang menarik dalam konteks regulasi ini.
TikTok, yang terkenal sebagai platform media sosial, meluncurkan "TikTok Shop" sebagai fitur dimana pedagang dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa, sehingga memasuki ranah social commerce. Berdasarkan klasifikasi dalam Permendag No. 31/2023, TikTok Shop dapat dikategorikan sebagai PPMSE dengan model bisnis social commerce dari luar negeri.
Persoalan Hukum
Dalam kerangka Permendag No. 31/2023, terdapat dua pokok regulasi yang relevan dalam kasus TikTok Shop:
- Produksi Barang/Jasa: PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang bertindak sebagai produsen.
- Fasilitasi Transaksi: Dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
Dengan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut, jika TikTok Shop terlibat dalam produksi barang atau jasa, serta memfasilitasi transaksi pembayaran pada platformnya, maka ia melanggar aturan yang telah ditetapkan, khususnya merujuk pada Pasal 21 ayat (3).
Dampak Hukum dan Sanksi
Jika diidentifikasi bahwa TikTok Shop telah melanggar pasal tersebut, ada kemungkinan akan dikenakan sanksi administratif oleh Menteri. Sanksi ini bisa berupa teguran, pengenaan denda, atau bahkan penghentian kegiatan operasional bagi TikTok Shop di Indonesia.
Sumber:

