Tiga Kali Mangkir, Pengelola Apartemen 88 Avenue Kembali Dipanggil DPRD Surabaya Terkait Tunggakan Pajak
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kesabaran Komisi B DPRD Kota Surabaya tampaknya mulai menipis dalam menghadapi pengelola Apartemen 88 Avenue. Setelah tiga kali mangkir dari panggilan resmi, legislatif kembali melayangkan undangan keempat untuk rapat dengar pendapat yang dijadwalkan pada Senin 16 Juni 2025 mendatang.
Pemanggilan ini bertujuan untuk mengevaluasi kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi, khususnya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Mini Kidi--
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, mengonfirmasi bahwa surat undangan resmi keempat telah dikirimkan kepada manajemen Apartemen 88 Avenue pada Kamis 12 Juni 2025.
Ia menegaskan bahwa pemanggilan ini adalah upaya serius dewan untuk menengahi permasalahan tunggakan pajak tersebut.
"Mereka sudah tiga kali kami undang secara resmi untuk rapat dengar pendapat, namun tidak pernah hadir. Untuk itu, kita undang lagi," ujar Afif, Kamis 12 Juni 2025.
BACA JUGA:Apartemen Avenue 88 Terancam Disegel Akibat Mangkir Rapat Pajak
Menariknya, untuk panggilan kali ini, Komisi B yang membidangi perekonomian dan keuangan ini bersedia memenuhi permintaan dari pihak manajemen 88 Avenue untuk menggelar pertemuan secara tertutup dan tanpa tenpa kehadiran media. Menurut Afif, langkah ini diambil demi mendorong kehadiran pihak manajemen dan mencari solusi terbaik.
"Habis ini kita akan undang lagi. Kita akan turuti permintaan mereka untuk rapat tertutup. Tujuannya tetap sama, kami ingin klarifikasi dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak," tegasnya.
Rapat koordinasi tersebut akan mempertemukan langsung pihak pengelola Apartemen 88 Avenue dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya. Legislatif akan bertindak sebagai mediator untuk mencari tahu akar permasalahan yang menyebabkan kewajiban pajak tersebut tak kunjung ditunaikan.
BACA JUGA:Protes Penghuni Apartemen Cito Memanas: Izin RS Siloam Dipertanyakan DPRD Surabaya
"Kita akan klarifikasi terkait tunggakan pajak, kita pertemukan dengan Bapenda. Kami berupaya mencari jalan keluar atau win-win solution," tambah Afif.
Upaya mediasi oleh DPRD ini diambil setelah Bapenda dilaporkan telah berulang kali melakukan penagihan secara mandiri, namun tidak membuahkan hasil. "Karena sudah ditagih Bapenda berkali-kali tapi tidak mempan," ungkapnya.
Sumber:

