Tiga Kali Mangkir, Pengelola Apartemen 88 Avenue Kembali Dipanggil DPRD Surabaya Terkait Tunggakan Pajak

Tiga Kali Mangkir, Pengelola Apartemen 88 Avenue Kembali Dipanggil DPRD Surabaya Terkait Tunggakan Pajak

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif.--

Berdasarkan data yang dirilis oleh Bapenda Surabaya, tunggakan PBB Apartemen 88 Avenue tercatat atas nama pengelola, yaitu PT Waskita Karya dan PT Darmo Permai. Tunggakan tersebut telah berlangsung selama tiga tahun.

BACA JUGA:Pengelola Apartemen Bale Hinggil Buka Suara Buntut Dilaporkan Polda Jatim, PH: Mereka Itu Sindikat Mafia Rusun

Total keseluruhan tunggakan PBB mencapai angka fantastis Rp 3.766.993.892. Angka ini terdiri dari pokok pajak sebesar Rp 3.358.502.880 dan sisanya merupakan denda keterlambatan.(alf)

Sumber:

Berita Terkait