Tiga Kali Mangkir, Pengelola Apartemen 88 Avenue Kembali Dipanggil DPRD Surabaya Terkait Tunggakan Pajak
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif.--
Berdasarkan data yang dirilis oleh Bapenda Surabaya, tunggakan PBB Apartemen 88 Avenue tercatat atas nama pengelola, yaitu PT Waskita Karya dan PT Darmo Permai. Tunggakan tersebut telah berlangsung selama tiga tahun.
Total keseluruhan tunggakan PBB mencapai angka fantastis Rp 3.766.993.892. Angka ini terdiri dari pokok pajak sebesar Rp 3.358.502.880 dan sisanya merupakan denda keterlambatan.(alf)
Sumber:


