BPKAD Jombang Gelar Rekonsiliasi Kas Daerah untuk Tingkatkan Transparansi Anggaran
BPKAD saat menggelar rekonsiliasi penerimaan dan pengeluaran kas daerah untuk periode September hingga November 2025.-Muhammad Anwar-
JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar rekonsiliasi penerimaan dan pengeluaran kas daerah untuk periode September hingga November 2025.
BACA JUGA:Dana Desa Tak Kunjung Realisasi, Pemkab Jombang Diminta Turun Tangan
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, pada Selasa hingga Rabu, 9–10 Desember 2025, dipusatkan di Ruang Rapat Abdi Praja BPKAD Jombang.

Mini Kidi--
Rekonsiliasi ini menghadirkan seluruh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran dari setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Jombang.
BACA JUGA:Krenova Jombang 2025 Catat 130 Inovasi, Pemkab Bidik Predikat Sangat Inovatif Tingkat Nasional
Kehadiran para bendahara menjadi langkah penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi standar akuntabilitas.
Kepala BPKAD Kabupaten Jombang Muhammad Nashrulloh SE MSi menyampaikan bahwa kegiatan rekonsiliasi merupakan bagian dari proses monitoring dan evaluasi kas daerah yang sangat penting dalam siklus pengelolaan keuangan publik.
BACA JUGA:Dalami Kendala Lahan Gedung KDKMP, DPRD Jombang Pertanyakan Mekanisme Penggunaan Aset Pemkab
“Rekonsiliasi yang dilakukan secara berkala ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan SKPD,” terang Nashrulloh, Jumat 12 Desember 2025.
Ia menambahkan bahwa hasil dari proses ini akan menjadi dasar penting dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) agar tersaji lebih andal, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaannya, rekonsiliasi dilakukan dengan membandingkan berbagai jenis data, seperti rekening koran dan laporan penutupan kas dengan buku kas umum bendahara yang tercatat dalam SIPD.
Selain itu, dilakukan pula pencocokan antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) fungsional pada SIPD penatausahaan dengan laporan realisasi anggaran (LRA) pada SIPD AKLAP. Melalui langkah ini, potensi perbedaan data dapat segera terdeteksi dan ditindaklanjuti oleh masing-masing SKPD.
Sumber:

