Badan Kehormatan DPRD Surabaya Dalami Laporan Pengelola Apartemen 88 Avenue Terhadap 2 Anggota Komisi B

Badan Kehormatan DPRD Surabaya Dalami Laporan Pengelola Apartemen 88 Avenue Terhadap 2 Anggota Komisi B

Ketua Badan Kehormatan DPRD Surabaya, Imam Syafi’i.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya akan segera mempelajari laporan yang dilayangkan oleh pengelola Apartemen 88 Avenue terhadap dua anggota Komisi B. laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan pihak apartemen.

Ketua BK DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:Dilaporkan ke Badan Kehormatan, Ketua Komisi B DPRD Surabaya: Kami Punya Data Lengkap


Mini Kidi--

"Saya belum tahu isi laporannya secara detail. Saya baru mendapatkan informasi bahwa ada pihak yang melaporkan dua anggota DPRD ke Badan Kehormatan..Tentang apanya saya belum tahu" ujar Imam Syafi’i.

Imam menegaskan bahwa pihaknya memerlukan waktu untuk melakukan pendalaman dan mempelajari terlebih dahulu substansi dari laporan tersebut. Ia berjanji akan segera mendiskusikan laporan tersebut bersama seluruh anggota BK untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Beri kesempatan kami untuk mempelajarinya,” tambahnya.

BACA JUGA:Dituduh Mangkir dan Diancam Segel, Pengelola 88 Avenue Laporkan Dua Anggota DPRD Surabaya ke Badan Kehormatan

Legislator dari Partai Nasdem ini menjelaskan, mekanisme di Badan Kehormatan akan diawali dengan rapat internal untuk menilai apakah laporan tersebut memenuhi unsur-unsur pelanggaran tata tertib (tatib) dan kode etik DPRD.

"Biasanya, kalau kita pelajari kemudian ternyata di laporan awal kita melihat ada kemungkinan pelanggaran tatib atau kode etik, baru kita lanjutkan," jelas Imam.

Jika dalam kajian awal ditemukan adanya potensi pelanggaran, BK akan memanggil semua pihak terkait untuk dimintai konfirmasi, baik dari pihak pelapor maupun terlapor.

BACA JUGA:Apartemen Avenue 88 Terancam Disegel Akibat Mangkir Rapat Pajak

"Tapi kalau di tingkat awal kami tidak menemukan itu (unsur pelanggaran), maka kami tidak akan meneruskan. Itu tergantung dari hasil rapat kolektif yang dilakukan Badan Kehormatan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pengelola Apartemen 88 Avenue secara resmi melaporkan dua anggota Komisi B DPRD Surabaya yang berinisial AF dan YG ke Badan Kehormatan. Perwakilan pengelola yang didampingi kuasa hukumnya mendatangi Gedung DPRD di Jalan Yos Sudarso untuk menyerahkan surat laporan. Namun, karena tidak ada pimpinan maupun anggota BK di tempat, surat tersebut dititipkan melalui staf sekretariat.

Sumber:

Berita Terkait