umrah expo

Dilaporkan ke Badan Kehormatan, Ketua Komisi B DPRD Surabaya: Kami Punya Data Lengkap

Dilaporkan ke Badan Kehormatan, Ketua Komisi B DPRD Surabaya: Kami Punya Data Lengkap

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif.-Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, memberikan tanggapan tegas setelah dirinya bersama anggota Komisi B berinisial YG dilaporkan oleh pihak Apartemen 88 Avenue ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya.

BACA JUGA:Dituduh Mangkir dan Diancam Segel, Pengelola 88 Avenue Laporkan Dua Anggota DPRD Surabaya ke Badan Kehormatan 

Pelaporan ini merupakan buntut dari upaya Komisi B yang menyoroti dugaan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh pengelola apartemen tersebut.


Mini Kidi-- 

Afif menjelaskan bahwa langkah Komisi B untuk mengangkat isu ini ke publik murni didasari oleh fungsi pengawasan dan bertujuan untuk memperjuangkan kepentingan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Surabaya.

"Yang pertama, perlu saya sampaikan bahwa Avenue 88 sudah tiga kali kami undang secara resmi untuk rapat dengar pendapat. Namun, dari tiga panggilan tersebut, mereka tidak pernah hadir alias mangkir, " ujar Afif saat dikonfirmasi pada Selasa 10 Juni 2025.

Menurutnya, pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi dan memediasi permasalahan tunggakan pajak dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya. Komisi B ingin mencari solusi terbaik mengapa kewajiban tersebut belum juga ditunaikan.

"Padahal kita hanya ingin tahu klarifikasi, kita pertemukan dengan Bapenda. Kenapa kok tidak bisa membayar pajak PBB?," ujarnya.

Berdasarkan data dari Bapenda yang dipegang oleh Afif, tercatat nama PT Waskita Karya dan PT Darmo Permai sebagai pengelola 88 Avenue memiliki tunggakan PBB selama tiga tahun.

BACA JUGA:Apartemen Avenue 88 Terancam Disegel Akibat Mangkir Rapat Pajak 

"Dalam data itu disebutkan PT Waskita Karya dan PT Darmo Permai. Untuk satu objek pajak saja, pokoknya Rp 2.341.000.000 dengan total (beserta denda) mencapai Rp 2.637.000.000. Masih banyak lagi yang lain, dengan total keseluruhan mencapai Rp 3.766.993.892, dengan pokok pajak sebesar Rp 3.358.502.880," beber Afif seraya menunjukkan data yang dimilikinya.

Ia menegaskan bahwa langkah Komisi B berkoar-koar di media massa adalah murni untuk mengingatkan para investor agar taat pada kewajibannya. Afif menepis tudingan bahwa ada kepentingan pribadi di balik tindakannya.

"Kepentingannya apa? Toh bayarnya itu masuk ke kas daerah, bukan ke kantong saya. Nantinya, dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan berbagai kebutuhan warga Kota Surabaya," tegasnya.

Menanggapi pelaporan dirinya ke Badan Kehormatan, Afif menyatakan siap dan tidak gentar. Ia mengklaim memiliki bukti lengkap terkait proses pemanggilan terhadap pihak 88 Avenue, termasuk surat balasan dari manajemen yang selalu meminta penjadwalan ulang dengan berbagai alasan.

"Kami punya data lengkap, mulai dari undangan pertama hingga ketiga. Jawaban dari Avenue 88 juga ada semua. Mereka meminta undangan jangan mepet, kami penuhi undangan satu minggu sebelum hari H, tapi jawabannya tetap tidak bisa hadir," ungkapnya.

Afif menegaskan bahwa Komisi B tidak melampaui kewenangannya, melainkan berupaya mencari jalan keluar atau win-win solution antara pengelola apartemen dan Bapenda.

Sebagai tindak lanjut, Komisi B berencana akan kembali melayangkan undangan kepada pihak 88 Avenue. Kali ini, dewan akan menuruti permintaan pihak manajemen untuk menggelar pertemuan secara tertutup tanpa kehadiran awak media.

"Habis ini kita akan undang lagi. Kita akan turuti permintaan mereka untuk rapat tertutup. Tujuannya tetap sama, kami ingin klarifikasi dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak," pungkasnya. (alf)

Sumber:

Berita Terkait