Apartemen Avenue 88 Terancam Disegel Akibat Mangkir Rapat Pajak
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M Faridz Afif.-Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sikap pengelola Apartemen Avenue 88 yang berlokasi di Surabaya Barat kembali memicu kekecewaan besar dari Komisi B DPRD Surabaya.
BACA JUGA:Lima Cleaning Servis Apartemen Avenue 88 Kompak Curi Tembaga
Legislatif mengancam akan mengambil langkah tegas berupa penyegelan terhadap apartemen tersebut menyusul pengabaian panggilan rapat dengar pendapat (hearing) terkait kewajiban pajak yang sudah berulang kali terjadi.

Mini Kidi--
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M Faridz Afif, menyatakan bahwa kesabaran pihaknya telah habis setelah manajemen Avenue 88 untuk ketiga kalinya tidak memenuhi undangan resmi dewan. Rapat yang sedianya membahas evaluasi kepatuhan pajak dan retribusi ini pun terpaksa ditunda lagi.
“Sudah kali ketiga kami undang Avenue 88, dan mereka tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Padahal, permasalahan ini menyangkut kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan untuk kepentingan warga Surabaya,” tegas Faridz Afif.
Menurut Afif, ketidakhadiran berulang ini mencerminkan tidak adanya itikad baik dari pengelola Avenue 88 untuk menyelesaikan tanggung jawabnya. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak pengelola sempat mengirimkan surat klarifikasi.
BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Soroti Ketidaktegasan Pemkot Tertibkan PKL dan Jukir Liar
Dalam surat tersebut, manajemen Avenue 88 menyatakan bersedia hadir dengan dua syarat, yaitu rapat dilaksanakan secara tertutup tanpa kehadiran media, dan undangan resmi dikirimkan minimal tujuh hari sebelum rapat untuk memberi waktu koordinasi dengan PT Waskita Karya Realty yang berkedudukan di Jakarta.
Namun, Komisi B menilai alasan tersebut tidak relevan. Faridz menegaskan bahwa undangan untuk rapat yang dijadwalkan pada 28 Mei telah dilayangkan sejak 22 Mei 2025, yang berarti telah memenuhi tenggat waktu yang diminta.
“Masih saja ada alasan, padahal undangan sudah kami layangkan seminggu sebelumnya. Ini jelas-jelas menunjukkan bahwa mereka tidak mengindahkan undangan resmi kami,” ujar Afif dengan nada kecewa.
Akibat sikap yang dinilai tidak kooperatif ini, Komisi B bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya merencanakan tindakan tegas langsung di lapangan. Langkah konkret yang disiapkan adalah mendatangi lokasi Apartemen Avenue 88 dan memberikan tanda silang sebagai bentuk penyegelan karena belum melunasi kewajiban pajaknya.
Faridz Afif memastikan bahwa tindakan tegas ini hanya akan menyasar pihak pengelola dan tidak akan merugikan para penghuni apartemen.
“Kami akan koordinasi dengan pihak Bapenda untuk menentukan waktu turun ke lapangan. Tindak lanjut ini penting sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap para wajib pajak yang tidak patuh,” tegasnya.
BACA JUGA:Atasi Kebakaran di Surabaya, Komisi B Soroti Standar Keselamatan Gedung dan Optimalisasi Alat Damkar
Ia menambahkan bahwa sikap pengabaian kewajiban seperti ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut keadilan fiskal dan tanggung jawab sosial.
BACA JUGA:Komisi B DPRD Surabaya Desak Regulasi Joki Pengunjung Mabuk di RHU
Langkah tegas yang akan diambil Komisi B dan Bapenda Surabaya diharapkan menjadi sinyal kuat bagi semua wajib pajak di Kota Pahlawan untuk senantiasa patuh terhadap peraturan yang berlaku. (alf)
Sumber:

