Dugaan Prostitusi dan Izin Tak Sesuai, Komisi B DPRD Surabaya Bakal Panggil 49 Pengusaha Pijat dan Spa
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M Faridz Afif.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - DPRD Kota Surabaya mengambil langkah tegas sebagai respons atas temuan praktik usaha ilegal di sektor jasa kebugaran. Tindakan ini dipicu oleh operasional Spa 129 di Jalan Tidar 224 yang diketahui tidak memiliki izin resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahkan menjalankan praktik terselubung.
Sebagai tindak lanjut, Komisi B akan memanggil 49 pemilik usaha spa dan panti pijat yang tersebar di berbagai wilayah Surabaya. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap praktik usaha yang diduga melanggar peraturan daerah, termasuk dugaan adanya praktik prostitusi terselubung, serta mengancam ketertiban umum.
BACA JUGA:Rumah Pijat 129 Spa Fasilitasi Tamu untuk ‘Wik-wik’, Polrestabes Surabaya Siap Selidiki

Mini Kidi--
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M Faridz Afif, menegaskan komitmen pihaknya dalam memastikan seluruh aktivitas usaha di Kota Pahlawan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan ketentraman bagi masyarakat Surabaya," ujar Faridz.
Lebih lanjut, legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas dan kepatuhan para pelaku usaha di sektor spa dan panti pijat.
BACA JUGA:Tertibkan Rumah Pijat 129 Tidar, Satpol PP Surabaya Tunggu Bantuan Penertiban
"Pemanggilan ini kami lakukan untuk memastikan bahwa seluruh usaha di sektor spa dan panti pijat yang berkedok prostitusi dan kegiatan usahanya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambahnya.
Faridz juga menyoroti pentingnya transparansi dalam kegiatan usaha serta ketaatan terhadap hukum sebagai pilar utama dalam menciptakan iklim investasi dan usaha yang sehat di Kota Surabaya.
"Kami menekankan, pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap hukum agar tercipta iklim usaha yang sehat dan tertib di Kota Surabaya," tegasnya.
BACA JUGA:Rumah Pijat 129 Diduga Beroperasi Tidak Sesuai dengan Izin, Pemkot dan DPRD Turun Tangan
Dalam upaya ini, Komisi B mendesak pemkot, melalui instansi teknis seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP, untuk memperkuat koordinasi dalam hal pengawasan izin usaha. Tujuannya adalah agar tidak terjadi pembiaran terhadap praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat.
"Upaya-upaya ini saya harapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak menjalankan kegiatan bisnis tanpa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (alf)
Sumber:



