new idulfitri

Kanwil KemenHAM Jatim Kenalkan Aplikasi PRISMA di Gresik untuk Perkuat Kepatuhan Bisnis terhadap HAM

Kanwil KemenHAM Jatim Kenalkan Aplikasi PRISMA di Gresik untuk Perkuat Kepatuhan Bisnis terhadap HAM

Kepala Kanwil KemenHAM Jawa Timur Toar R.E. Mangaribu saat memberikan keterangan pers terkait sosialisasi aplikasi PRISMA di Gresik.-Achmad Willy Alva Reza-

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Jawa Timur mengajak para pelaku usaha untuk menaati prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam menjalankan operasional bisnis, khususnya dalam hubungan kerja dengan karyawan.

BACA JUGA:Cegah Konflik Lahan dan Gesekan Sosial, Kemenham Jatim Siapkan Kampung Redam di Pasuruan

Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil KemenHAM Jatim Toar RE Mangaribu saat membuka Bimbingan Teknis Pembinaan Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan HAM yang diikuti para pengusaha se-Jawa Timur di Kabupaten Gresik, Rabu 11 Maret 2026.


Mini Kidi Wipes.--

Dalam kesempatan tersebut, Toar mengingatkan agar para pengusaha menghormati batas-batas yang telah disepakati dalam kontrak kerja bersama karyawan. Termasuk tidak menahan dokumen pribadi pekerja seperti ijazah maupun melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

BACA JUGA:Kemenham Jatim Hadir Mengawal Hak Kesehatan dalam Kasus MBG Mojokerto

Ia juga menyoroti praktik PHK yang terkadang dilakukan perusahaan menjelang atau saat bulan Ramadan. Kondisi tersebut dinilai merugikan pekerja karena pada periode tersebut mereka umumnya menantikan tunjangan hari raya (THR) untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.

BACA JUGA:Bangun Kesadaran, Tebar Kemanusiaan: Irjen Kemenham Beri Penguatan Kapasitas HAM di Lapas Kelas I Surabaya

PHK pada masa tersebut dikhawatirkan menjadi upaya sebagian perusahaan untuk menghindari kewajiban memberikan THR kepada pekerja.

BACA JUGA:Sinergi Kemenham Jatim, Pantau Kebijakan Pemerintah Pusat, Beri Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

“Misalnya perusahaan melakukan PHK, harus disampaikan alasannya dan harus sesuai dengan perjanjian kerja. Pekerja juga tetap harus diberikan haknya,” ujar Toar.

BACA JUGA:Cegah Pelanggaran HAM, Kemenham Jatim Gelar Bimtek Membahas Program Sekoper Gizi

Sebagai langkah mitigasi terhadap potensi pelanggaran HAM di lingkungan kerja, KemenHAM memperkenalkan aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) yang dapat dimanfaatkan para pelaku usaha.

BACA JUGA:Kemenham Jatim Libatkan OPD, Gelar Rapat Koordinasi Bahas Kriteria Penilaian HAM Bagi Pelaku Usaha

Sumber: