Sebar Foto Tak Senonoh Milik Teman Chatting, Diringkus Polisi di Bekasi

Sebar Foto Tak Senonoh Milik Teman Chatting, Diringkus Polisi di Bekasi

Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas-Biro Malang-

MALANG, MEMORANDUM - Sobri (24), warga asal Banjar Negara, Jawa Tengah yang bekerja di daerah Bekasi diringkus satuan Reskrim Polresta Malang Kota. Pemuda ini dibekuk di kawasan Bekasi atas dugaan aksi pelanggan terhadap Undang-Undang ITE.

Pasalnya, tersangka diduga menyebarkan foto tidak senonoh atas nama korban R (15), warga Kelurahan Purwantoro, Kecaman Blimbing Kota Malang yang dikenalnya di media sosial.

"Tersangka dan korban ini baru kenal lewat media sosial aplikasi pencari jodoh. Diperkirakan baru sekitar 2 bulan. Kemudian minta nomor WA milik korban. Selanjutnya, berkomukasi lewat share screen maupun kirim foto video," terang Kasat Reskrim Polresta Malang, Kompol Danang Yudanto, Senin 06 Mei 2024.

Dari kirim kirim foto tidak senonoh tersebut, rupanya dimanfaatkan  tersangka, untuk meminta sesuatu. Dengan menggunakan ancaman bahwa foto foto tersebut akan disebarluaskan. Dan hal itu sudah diakukan dengan membuat akun. Bahkan, ditag ke teman teman korban.

BACA JUGA:Warganet Tulungagung Heboh oleh Video tak Senonoh di Alun-Alun

"Bahkan, tersangka ini sempat berkeinginan untuk menjual foto dari korban di beberapa platform media," lanjut Kasat.

Kasus ini terbongkar, setelah teman teman korban mengetahui foto foto korban. Dan korban akhirnya mengaku ke orang tuanya. Kemudian,
orang tua korban lapor Polisi.

Pengakuan tersangka, aksi itu dilakukannya sebagai pemuas nafsu sexual. Polisi terus mendalami apa kirnya ada korban lainya.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara denda 1 milyar. Barang bukti yang diamankan, berkas foto screenshot, jaket dan HP," pungkas Kasat.(edr)

Sumber: