Pinjam Mobil Teman untuk Pulkam Malah Dijual, Ujungnya di Pengadilan

Pinjam Mobil Teman untuk Pulkam Malah Dijual, Ujungnya di Pengadilan

Geziy Irvani meminta keringanan hukuman saat dituntut jaksa di PN Surabaya --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pinjam mobil dengan alasan pulang ke Situbondo, terdakwa Geziy Irvani justru menjual mobil milik saksi Edi Maulana. Dari pengakuan terdakwa diketahui jika uang penjualan mobil habis untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk buka usaha koperasi simpan Pinjam.

Atas tindaknya tersebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia melalui Jaksa Hasanudin Tandilolo menuntut pidana penjara selama 33 bulan.

Jaksa Hasanudin menjelaskan bahwa pada Rabu, 29 Mei sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa Geziy Irvani meminjam satu mobil Honda Brio milik saksi Edi Maulana. Terdakwa pinjam mobil tersebut untuk pulang ke rumahnya di daerah Situbondo selama 1 hari namun tidak dikembalikan pada keesokan harinya.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Penggelapan Rp 12 Miliar, Penasihat Hukum Terdakwa Tolak Replik JPU

Ternyata mobil milik Edi itu dijual terdakwa ke Abi (DPO) dengan harga Rp 50 juta dan setelah disepakati harganya menjadi Rp 40 juta tanpa dilengkapi surat kepemilikan.

Terdakwa ditangkap, Kamis, 30 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 di kantor Koperasi Rahayu Jawa Timur Jalan Griya Kebraon Selatan VIII Blok H Nomor 10 A RT 04 RW 12, Kebraon, Karang Pilang.

"Dari pengakuan terdakwa bahwa uang tersebut habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga digunakan untuk membuka usaha koperasi simpan pinjam," ujar Hasanudin dalam dakwaannya.

BACA JUGA:Penggelapan Rp 12 Miliar, PH Minta Herman Budiyono Dibebaskan

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Edi Maulana mengalami kerugian sebesar Rp 180 juta. 

Menuntut terdakwa Geziy Irvani terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam pasal 372 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan penjara,” ungkap Hasanudin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Atas tuntutan jaksa, terdakwa meminta keringanan hukuman. “Kami mohon keringanan hukuman Yang Mulia. Karena tulang punggung keluarga,” ucap Geziy lewat video call.(rid)

Sumber: