Sakit Hati, Kakek di Probolinggo Rampok Butik Milik Rekannya
HYS dan Satreskrim Polres Probolinggo Kota saat merilis di halaman Mapolres.--
PROBOLINGGO, MEMORANDUM.CO.ID - Polres PROBOLINGGO Kota berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di sebuah butik di daerah Brikjen Katamso, Mayangan, Kota PROBOLINGGO. Pelaku yang berinisial HYS (70) berhasil diringkus saat berada di daerah rumahnya yaitu Desa Sukapura, Kabupaten PROBOLINGGO, Jum’at 13 Desember 2024.
HYS diringkus oleh tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota tanpa perlawanan, palaku berhasil diamankan pada kamis siang, sehari pasca melakukan aksinya. Kini kakek tersebut terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi Polres Probolinggo Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto mengatakan, Pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada hari Rabu 11 Desember 2024, dan berhasil diringkus di daerah rumahnya di Sukapura Kabupaten Probolinggo pada kamis malam 12 Desember 2024 oleh satreskrim Polres setempat.
BACA JUGA:Polres Probolinggo Kota Ungkap 11 Pengedar Sabu dan Pil Koplo
“Kronologisnya berawal pelaku sudah punya niat melakukan tindakan pidana tersebut yaitu pencurian dengan kekerasan, yang sebelumnya sudah menyiapkan perlengkapan untuk menjalankan aksinya, sebelumnya pelaku pinjam sepeda motor karyawan sodaranya yang notabennya pemilik sebuah rumah makan untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan perlengkapan aksinya di daerah Jalan Pahlawan,” katanya.
Kasatreskrim menambahkan, usai menggunakan perlengkapan untuk melakukan aksinya, pelaku menuju target yaitu di sebuah butik yang pemiliknya bernama Melani, di daerah Mayangan Kota Probolinggo. Sesampai didepan butik, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menodongkan sepucuk pistol palsu yang merupaka sebuah korek api untuk menakuti korbannya.
“Pelaku melakukan suatu ancaman terhadap pegawai butik tersebut supaya tidak berteriak dan menyuruh memanggil pemilik butik, tidak lama kemudian pemilik butik keluar yang selanjutnya dipaksa untuk menunjukkan laci kasir untuk mengambil sejumlah uang,” ungkapnya.
BACA JUGA:Kapolres Probolinggo Kota Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian
Dari keterangan pelaku saat ditanya oleh AKP Didik Riyanto mengaku karena dendam, pihaknya sudah tidak pernah diundang apabila ada acara bernyanyi yang notabennya pelaku adalah seorang Vokalis.
“Ya kenal dengan dia pak, karena saya sudah tidak dianggap lagi pak, dulu sering saya diundang nyanyi saat ada acara, setelah itu sudah tidak ada lagi, jadi saya sakit hati, uang yang saya ambil saya buang dijalan,” kata pelaku saat ditanya.
Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu pucuk korek api berbentuk pistol, Satu unit Sepeda motor Vario warna merah, Jaket, tas slempang sarung tangan, penutup wajah dan sepatu yang mana digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
BACA JUGA:Polres Probolinggo Kota Sangat Siap Amankan Pilkada 2024
Akibat dari perbuatannya itu, HYS terancam pasal 365 ayat 1 tindak pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(guf)
Sumber: