Miris! Kakek di Gresik Tega Setubuhi Wanita Berkebutuhan Khusus
Ilustrasi.--
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Sya’roni (75) harus mendekam di balik tahanan usai tega memerkosa tetangganya yang merupakan wanita berkebutuhan khusus. Tindakan bejat kakek tersebut dilakukan di dalam rumahnya yang sepi, di Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, GRESIK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindak kekerasan seksual itu terjadi pada akhir Oktober 2025. Ibu korban yang mengetahui hal tersebut pun telah melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
BACA JUGA:Gadis di Bawah Umur Disetubuhi Tetangga

Mini Kidi--
Diketahui, korban pemerkosaan tersebut adalah NAN (20), wanita berkebutuhan khusus yang memang sering berkunjung ke rumah tersangka. Kebiasaan berkunjung itu akhirnya dimanfaatkan tersangka yang gelap mata.
Di hari kejadian, korban diajak masuk ke dalam rumah tersangka yang sedang sepi dan langsung menidurkannya di lantai. Di saat itulah Sya’roni kemudian menelanjangi dan menyetubuhi korban yang tak berdaya.
BACA JUGA:Niat Bantu Ibu, Anak di Bawah Umur Disetubuhi Dua Kali
Tak berselang lama, ibu korban datang dan menggedor pintu rumah yang membuat pelaku bergegas memakaikan baju korban. Korban yang ketakutan pun berlari ke ibunya dan mengungkap tindakan Sya’roni.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al Qarni membenarkan telah menerima laporan terkait pemerkosaan tersebut. Pihaknya pun telah mengamankan tersangka dan kini sedang melaksanakan penyidikan lebih lanjut.
“Benar, tersangka dan barang bukti saat ini sudah kami amankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Abid, Senin 17 November 2025.
BACA JUGA:Siasat Licik Montir Asal Madiun Setubuhi Siswi SD di Gresik, KBPPPA: Harus Dihukum Maksimal
Tindakan pelaku, imbuhnya, dilakukan dengan memanfaatkan kerentanan korban sebagai ABK (anak berkebutuhan kusus) yang dianggap tidak mampu melawan secara fisik atau tidak memahami situasi.
Korban pun telah diberikan pendampingan ahli dan guru SLB untuk memulihkan trauma pasca peristiwa yang dialami. Sementara itu, tersangka dijerat Pasal 6C Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(rez)
Sumber:



