Sesalkan Dihapus dari Ekskul Wajib, Ketua Komisi D: Pramuka Bentuk Karakter Siswa Jadi Unggul

Sesalkan Dihapus dari Ekskul Wajib, Ketua Komisi D: Pramuka Bentuk Karakter Siswa Jadi Unggul

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah.-Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM - Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah, menyesalkan keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, yang menghapus Pramuka sebagai ekstrakulikuler (ekskul) wajib di sekolah. Sebab, Pramuka adalah paket komplit dalam membentuk karakter pelajar.

BACA JUGA:Reses, Khusnul Khotimah disambati Data Kemiskinan Tidak Merata 

Ekskul Pramuka, kata Khusnul, sudah menjadi kegiatan yang mengakar dalam sistem pendidikan Indonesia. Pramuka selama ini diwajibkan di sekolah sebagai salah satu aktivitas untuk pengembangan diri siswa. Apalagi di dalamnya diajarkan beragam keterampilan yang dapat mengasah kemampuan siswa agar semakin mandiri.

BACA JUGA:Jelang PPDB 2024, Komisi D DPRD Surabaya Minta Dispendik Terapkan Zonasi Proporsional Agar Berkeadilan

"Kami sangat menyayangkan keputusan ini. Seharusnya Pramuka tetap dibiarkan menjadi ekskul wajib yang harus diikuti seluruh siswa. Selama ini tidak pernah ada masalah. Kok tiba-tiba ada keputusan Pramuka tidak lagi menjadi ekskul wajib," ujar Khusnul, saat dikonfirmasi, Senin, 1 April 2024.

BACA JUGA:Komisi D DPRD Surabaya Imbau TPS Persiapkan Layanan Kesehatan bagi Petugas KPPS

Khusnul menyebut, Pramuka memiliki banyak manfaat untuk siswa. Selain bisa membentuk kepribadian, juga menjadikan siswa lebih santun dan berakhlak mulia. Oleh karena itu, Pramuka seharusnya tidak menjadi opsi pilihan, tetapi menjadi sebuah kepatutan yang harus diterapkan.

BACA JUGA:Isi Libur Akhir Tahun, Ketua Komisi D Ajak Pelajar Surabaya Kunjungi Museum dan Tempat Bersejarah

"Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional sangat positif. Sebab diperkaya dengan nilai-nilai gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, kepemimpinan, kebersamaan, cinta alam, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup," terangnya.

BACA JUGA:Layanan Oncology Center RSUD dr Mohamad Soewandhie, Komisi D: Harus Dibarengi Peningkatan Kemampuan Nakes

Keputusan Kemendikbudristek ini, tegas Khusnul, bertolak belakang dengan visi Indonesia Emas 2045. Sebab Pramuka mempunyai dampak positif untuk generasi muda. Termasuk ikut andil dalam membentuk karakter siswa menjadi pribadi yang lebih baik.

BACA JUGA:Puskesmas di Surabaya Buka 24 Jam, Komisi D: Nakes Harus Ditambah 

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini mengatakan, di tengah gempuran teknologi informasi dan media sosial akhir-akhir ini, telah menyebabkan generasi muda mengalami kemunduran mental.

BACA JUGA:Minimalisir Kenakalan Remaja, Komisi D Minta Pemerintah dan Elemen Masyarakat Sinergi Mengawasi 

Sehingga dibutuhkan pendidikan tambahan guna membentuk karakter yang ideal. Salah satunya dengan tetap mengharuskan siswa mengikuti kegiatan Pramuka.

BACA JUGA:Komisi D Minta Penerima Beasiswa Pemuda Tangguh pada 2024 Ditambah 

Oleh karena itu, lanjut Khusnul, seharusnya posisi Pramuka saat ini perlu diperkuat. Tidak justru direduksi yang hanya menjadi kegiatan ekskul yang tidak wajib.

BACA JUGA:Antusiasme Masyarakat Tinggi, Ketua Komisi D Usulkan Anggaran Sedekah Bumi Dinaikkan 

"Jika ingin visi Indonesia Emas 2045 bisa terwujud, harusnya tetap memberikan pendidikan Pramuka kepada siswa, karena Pramuka memiliki serangkaian program yang sangat penting. Yakni, membentuk karakter yang tangguh dan menumbuhkan semangat nasionalisme generasi muda," ungkapnya.

BACA JUGA:Waspada! Penipuan Modus Chat WA Ngaku Ketua Komisi D DPRD Surabaya 

Ning Kaka, sapaan akrab Khusnul Khotimah menjelaskan, ada sejumlah poin yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 ini. Di antaranya merevisi bagian pendidikan kepramukaan dalam model blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib. Namun apabila satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan.

BACA JUGA:Komisi D DPRD Surabaya Jadwalkan Hearing Polemik Pembangunan RS Surabaya Timur

Selain itu, lanjutnya, keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekskul tersebut bersifat sukarela. Yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010, yang menyatakan Gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan non-politis.

BACA JUGA:Peminat Tinggi, Komisi D DPRD Surabaya Dorong Pemkot Tambah Kuota Beasiswa Pemuda Tangguh 

"Walau kebijakan ini menuai pro dan kontra, namun kita tentunya berharap siswa tetap memilih ekskul Pramuka untuk menunjang pendidikan karakter mereka. Ada banyak aktivitas menarik yang bisa diikuti. Seperti mempelajari kode morse, memasak dengan perkakas seadanya, membangun tenda, tali-temali, hingga membuat api unggun," pungkasnya. (*)

Sumber: