Pengawasan Miras di Surabaya Bobrok, Komisi D DPRD Desak Perda Khusus
Komisi D DPRD Surabaya rapat dengar pendapat (hearing) bersama BPOM, Dinas Perindustrian, dan Dinas Pariwisata Surabaya. -Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Maraknya kasus kecelakaan akibat minuman beralkohol (mihol) di Surabaya menjadi sorotan serius. Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr Akmarawita Kadir, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran mihol di Kota Pahlawan.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Surabaya Usul Batasi Penjualan Miras di RHU dan Dorong Revisi Perda RHU
Hingga kini, Surabaya belum memiliki peraturan daerah (perda) yang secara spesifik mengatur tentang pengawasan mihol termasuk kandungannya.
Dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama BPOM, Dinas Perindustrian, dan Dinas Pariwisata Surabaya, Ketua Komisi D DPRD Surabaya mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran mihol. Desakan ini menyusul sejumlah kasus kecelakaan akibat konsumsi mihol yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
BACA JUGA:Fenomena Remaja Hobi Menenggak Miras, DPRD Surabaya: Perlu Sanksi Tegas dan Pengawasan Ekstra
"Jadi hearing kali ini kita ingin memastikan. Berkaca pada kejadian kejadian beberapa bulan terakhir banyak orang yang mabuk karena alkohol itu menimbulkan korban jiwa pada orang lain, " ujar dr Akmar, Kamis 9 Januari 2025.
dr Akmar menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran mihol di Surabaya. Menurut Akmar, baik bar, hotel, maupun tempat-tempat penjualan mihol lainnya, hampir tidak pernah dilakukan pengecekan terhadap kandungan alkohol dalam minuman tersebut.
BACA JUGA:Warga Meninggal Akibat Miras Ilegal, Pengamat: Kinerja Pemkot Surabaya Perlu Dievaluasi
"Jadi terlihat memang pengawasan daripada mihol, terutama isi kandungan daripada mihol yang dijual jual baik itu di bar, hotel itu ternyata belum pernah atau hampir tidak ada pengecekan rutin yang dilakukan dari dinas terkait. Jadi apakah kadar alkoholnya sesuai dengan labelnya atau tidak? Itu Hampir tidak ada pengecekan," tandasnya.
Ia juga mengkritik bahwa BPOM maupun Dinas Kesehatan tampak pasif dalam melakukan pengecekan secara berkala terhadap kadar alkohol dalam minuman yang beredar di pasaran.Kedua lembaga pemerintah tersebut hanya bereaksi ketika mendapat undangan dari Satpol PP untuk melakukan tindakan.
"Jadi BPOM sendiri hanya menunggu ajakan dari undangan Satpol PP. Dinas Kesehatan juga begitu hanya menunggu undangan dari Satpol PP," ungkapnya.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Desak Blacklist RHU yang Pengunjungnya Terlibat Kecelakaan
dr Akmar menyampaikan berdasarkan catatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Pariwisata terdapat sekitar 168 tempat yang secara legal menjual mihol di kota pahlawan ini.
"Tempat-tempat tersebut meliputi bar, hotel, dan tempat lainnya yang telah memiliki izin resmi," terangnya.
Sumber: