Pengawasan Miras di Surabaya Bobrok, Komisi D DPRD Desak Perda Khusus
Komisi D DPRD Surabaya rapat dengar pendapat (hearing) bersama BPOM, Dinas Perindustrian, dan Dinas Pariwisata Surabaya. -Arif Alfiansyah-
Pihaknya juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kandungan mihol di kota ini.
Menurut dr Akmar, salah satu penyebab utama masalah ini adalah karena Surabaya belum memiliki perda khusus yang mengatur secara detail tentang pengawasan minuman beralkohol.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Desak RHU Sediakan 'Jokey' Cegah Kecelakaan Maut Akibat Pengaruh Minuman Beralkohol
dr Akmar berpendapat bahwa dengan adanya perda, pengawasan terhadap kandungan miras, termasuk kadar alkoholnya, dapat dilakukan secara lebih efektif.
"Nah ini yang saya rasa lemahnya pengawasan kandungan mihol ini kelihatannya ada hubungannya dengan kita Kota Surabaya belum punya perda. Oleh karena itu kami legislatif akan usulkan perda kusus sehingga pengawasan mihol ini beserta sampai ke kandungan kandungan yang dijual ini bisa terkontrol, " cakapnya.
Ia juga menyoroti bahaya serius dari mihol oplosan yang sering dicampur dengan metanol atau spiritus. dr Akmar menegaskan bahwa praktik oplosan miras ini sangat berbahaya dan telah menyebabkan banyak kematian, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di negara lain.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut Kedungdoro, Korban Pasutri Kapas Madya Dimakamkan Satu Liang Lahad
"Motivasi utama di balik praktik oplosan ini adalah untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dengan cara mengurangi biaya produksi. Namun, tindakan ini sangat tidak bertanggung jawab karena mengabaikan risiko kesehatan yang sangat besar bagi konsumen," tuturnya.
Legislator dari Fraksi Golkar ini kembali menyampaikan lemahnya pengawasan terhadap kandungan mihol di Kota Surabaya. Menurutnya, BPOM, dinas kesehatan, maupun Satpol PP yang seharusnya melakukan pengawasan, belum optimal dalam menjalankan tugasnya.
"Mereka lebih fokus pada pengawasan tempat-tempat hiburan malam, namun abai terhadap pengecekan kandungan miras yang beredar," tegasnya.
dr Akmar mempertanyakan keamanan dan kualitas miras yang dikonsumsi kalangan masyarakat tertentu, karena tidak adanya jaminan bahwa kandungan yang tertera pada label sesuai dengan yang sebenarnya.
"Sebagai solusi, kami mengusulkan perda khusus yang mengatur tentang pengawasan mihol," pungkasnya. (alf)
Sumber: