Komisi D DPRD Surabaya Desak Disnaker Tindak Tegas Dugaan Penahanan Ijazah

Komisi D DPRD Surabaya Desak Disnaker Tindak Tegas Dugaan Penahanan Ijazah

Komisi D DPRD Surabaya menggelar hearing terkait dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan swasta. -Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar hearing terkait dugaan penahanan ijazah yang dialami mantan karyawan CV Sentosa Seal

BACA JUGA:Wali Kota Eri Tegaskan Larangan Menahan Ijazah Karyawan: Perdanya Sudah Jelas

Pertemuan yang berlangsung pada Selasa 15 April 2025 sore ini menghadirkan perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim dan Kota Surabaya, pelapor Nila Handiarti, serta pemilik CV Sentosa Seal, Han Hwa Diana.


--

Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Akmarawita Kadir, menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang mencuat ini. 

"Intinya kami mengundang Dinas Ketenagakerjaan, baik provinsi maupun Surabaya, pelapor yang merasa ijazahnya ditahan, dan Ibu Diana selaku pemilik Sentosa Seal," ungkapnya.

BACA JUGA:Wali Kota Eri Cahyadi Perintahkan Disperinaker Dampingi Lapor Polisi Terkait Kasus Penahanan Ijazah

Akma menjelaskan bahwa pelapor, Nila Handiarti, mengaku ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan tersebut.

"Saya juga kaget, karena Ibu Nila sebagai pelapor mengatakan bahwa ijazahnya ditahan dan memiliki buktinya. Namun, ketika ditanyakan kepada Ibu Diana mengenai keberadaan ijazah tersebut, beliau mengaku tidak mengetahui adanya penahanan ijazah," lanjut politisi Fraksi Golkar tersebut.

BACA JUGA:Curhat Karyawan Gerai Es Krim di Surabaya yang Ijazahnya Ditahan: Tebus Rp 2 Juta

Lebih lanjut, Akma menuturkan bahwa pemilik perusahaan tidak dapat memberikan penjelasan yang pasti mengenai keberadaan ijazah tersebut. Bahkan, pihak perusahaan juga tidak memiliki bukti tanda tangan serah terima ijazah maupun kontrak kerja fisik.

"Ketika kami bertanya siapa yang menyimpan ijazah dan di mana, beliau menjawab tidak tahu. Ketika ditanya mengenai bukti, beliau mengatakan tidak tahu dan tidak ada tanda tangan kontrak fisik. Beliau menyebut tanda tangan ada di ponsel, namun pelapor meminta aslinya. Intinya, tampaknya Ibu Diana tidak mengetahui keberadaan ijazah tersebut," ujarnya. 

BACA JUGA:Perusahaan Diduga Penahan Ijazah Dilaporkan Mantan Karyawan atas Dugaan Penggelapan

Keterangan yang tidak sinkron ini menambah kecurigaan komisi D terhadap praktik-praktik tidak sehat perusahaan yang berlokasi di Margomulyo tersebut. Apalagi dugaan penahanan ijazah ini tidak hanya menimpa satu mantan karyawan, melainkan juga dialami 31 orang. 

Sumber: