Komisi D DPRD Surabaya Desak Disnaker Tindak Tegas Dugaan Penahanan Ijazah
Komisi D DPRD Surabaya menggelar hearing terkait dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan swasta. -Arif Alfiansyah-
“Kami anggap 31 orang ini adalah korban. Dan jika benar, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran HAM dan etika,” tegasnya.
Selain perkara dugaan penahanan ijazah, Komisi D juga mencatat adanya dugaan pelanggaran lain dalam operasional perusahaan tersebut, termasuk laporan pemotongan gaji sepihak, serta absennya nomor induk berusaha (NIB). Fakta ini semakin memperkuat urgensi investigasi menyeluruh terhadap perusahaan tersebut.
“Tadi terungkap bahwa CV Sentosa Seal tidak memiliki NIB. Ini pelanggaran serius. Kalau terbukti melanggar aturan, ya harus ditutup,” ucapnya.
BACA JUGA:Wali Kota Surabaya Pastikan Pendampingan Hukum untuk Korban Penahanan Ijazah
Ke depan, Komisi D menekankan akan menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh dan meminta Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan koordinasi yang komprehensif guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
BACA JUGA:Wali Kota Surabaya Minta Maaf Atas Pernyataan Wakilnya Terkait Kasus Penahanan Ijazah
"Kami dari Komisi D akan terus mengawal kasus penahanan ijazah ini. Tentu, ketika ada korban, kasus ini harus dicari penyelesaiannya. Kami meminta Dinas Tenaga Kerja, baik provinsi maupun kota, untuk berkoordinasi. Kami meminta agar kasus ini segera ditelusuri lebih dalam," pungkasnya. (alf)
Sumber:

