Warga Meninggal Akibat Miras Ilegal, Pengamat: Kinerja Pemkot Surabaya Perlu Dievaluasi
Johan Avie, Ketua Yayasan Pusat Hak Asasi Manusia (Pusham) Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM-Belum selesai pengungkapan kasus tewasnya 3 orang akibat pesta minuman keras (miras) di Vasa Hotel Surabaya beberapa waktu lalu, kini 3 orang mahasiswa meninggal dunia akibat pesta miras di salah satu warung kopi di kawasan Sukolilo.
Atas peristiwa beruntun ini, Johan Avie, Ketua Yayasan Pusat Hak Asasi Manusia (Pusham) Surabaya menyebut, kinerja Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya dalam pengendalian dan pengawasan peredaran miras perlu dievaluasi.
Dijelaskan Johan, sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 328/Permen/2014, pemerintah daerah telah diberikan kewenangan untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkhohol (mihol).
BACA JUGA:Miras Produksi Lokal Diduga Penyebab Meninggalnya Mahasiswa
"Sesuai dengan permendag itu kan kewenangannya ada di pemda, dalam hal ini pemkot sebagai pengawas dan pengendalinya. Kalau masih ada yang jual miras ilegal di wilayah Surabaya, itu artinya pemkot gagal menjalankan kewenangannya,” ujar Johan Avie saat ditemui di kantornya, Senin, 8 Januari 2024.
BACA JUGA:Tak Terima Ditegur saat Pesta Miras, Pria di Surabaya Aniaya Tetangga
Menurut Johan, di dalam kasus ini, penjual miras ilegal memang dapat dijerat dengan ketentuan pidana. Namun, Johan juga menyebutkan bahwa upaya pencegahan harusnya dapat dilakukan oleh Pemkot Surabaya.
“Wafatnya 3 musisi di Vasa Hotel beberapa waktu lalu harusnya jadi pelajaran buat Pemkot Surabaya untuk melakukan pemetaan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkhohol di Surabaya. Eh, kok kejadian lagi ini ada 3 orang mahasiswa yang meninggal dunia akibat miras ilegal. Bagaimana ini Pemkot Surabaya, masa mau nunggu ada korban jiwa dulu baru bergerak,” tandasnya.
Dirinya lantas mengutip lagu berjudul Mirasantika yang dinyanyikan oleh Rhoma Irama. Dalam lagu tersebut termuat lirik tentang menghindari bahaya miras bagi individu.
“Cita-cita dan harapan Bang Rhoma lewat lagunya yang berjudul Mirasantika itu rupanya masih jauh api dari arang,” katanya.
Terakhir Johan berharap, Pemkot Surabaya mulai serius dalam menjalankan kewenangannya untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran miras. Terutama miras ilegal.
"Sumber masalahnya ini ada di produsen miras ilegal itu, pengawasan harus lebih di perketat, karena itu sudah menjadi kewajiban Pemkot Surabaya,” pungkas pengacara muda ini. (bin)
Sumber: