Tak Terima Ditegur saat Pesta Miras, Pria di Surabaya Aniaya Tetangga

Tak Terima Ditegur saat Pesta Miras, Pria di Surabaya Aniaya Tetangga

Tersangka AS dan barang bukti di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.-Faisal Danny-

SURABAYA, MEMORANDUM - AS (24), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pemuda asal Jalan Dupak Bangunrejo, SURABAYA itu ditangkap setelah menganiaya tetangganya (42), asal Jalan Rembang, SURABAYA.

Gegaranya sepele. Tersangka tidak terima ditegur korban saat asyik menenggak miras di dekat rumahnya saat malam pergantian tahun 2024 lalu. 

BACA JUGA:Tusuk Adik Hingga Tewas, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Residivis Narkoba

Akibat ulahnya itu, korban mengalami luka memar karena dipukul dan diinjak di depan keluarganya.

Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak lalu melakukan penyelidikan dan menganalisa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Hingga akhirnya menangkap AS di rumahnya.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bekuk Penjambret Guru Besar  ITS

Polisi menetapkan AS sebagai salah satu tersangka pengeroyokan terhadap korban CH. Selain itu, ia juga tega melukai anak korban yang masih berusia 12 tahun.

"Kami tangkap AS, ia terlihat ikut mengeroyok korban. Sementara teman tersangka lain masih dicari karena kabur usai tahu polisi mencari mereka," kata Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto.

Suroto menjelaskan, kejadian itu, bermula ketika AS bersama teman-temannya menghabiskan malam tahun baru dengan pesta miras di depan gang Jalan Dupak Bangunsari VIII, Minggu, 31 Desember lalu.

BACA JUGA:Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Pimpin Penyekatan di Suramadu

Mereka pesta miras sampai pukul 02.00 WIB. Bukannya bubar, kelompok tersangka ini malah membuat onar. Mereka menggeber motornya sehingga mengganggu warga.

Warga akhirnya keluar, salah satunya korban CH, yang menegur kelompok ini. Setelah kejadian itu mereka membubarkan diri. Tersangka AS bersama temannya merasa tidak terima diperingatkan.

Pada keesokan harinya, Senin, 1 Januari 2024 malam sekitar pukul 22.30 WIB tersangka AS bersama temannya berkumpul. Kemudian mereka keliling ke kampung korban mencari keberadaan korban.

Saat mengetahui korban keluar rumah, tersangka bersama temannya memukuli korban bersama-sana. Saat korban terjatuh, mereka terus menganiaya bahkan menginjaknya.

Sumber: