Polemik Penahanan Ijazah Karyawan, Izin Usaha CV Sentosa Seal Terancam Dicabut

Polemik Penahanan Ijazah Karyawan, Izin Usaha CV Sentosa Seal Terancam Dicabut

Kepala Bidang Pengawasan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim Tri Widodo menyampaikan pendapatnya di rapat hearing Komisi D DPRD Surabaya. -mg2/Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Polemik terkait dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan CV Sentosa Seal terus bergulir dan memasuki babak baru. 

BACA JUGA:Jan Hwan Diana Cabut Laporan Terhadap Wawali Surabaya

Kepala Bidang Pengawasan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim, Tri Widodo, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum menyusul sikap tidak kooperatif perusahaan dalam proses pemeriksaan yang sedang berjalan.


--

Dalam forum dengar pendapat di Komisi D DPRD Surabaya pada Selasa 15 April 2025, Tri Widodo mengungkapkan kekecewaannya atas respons perusahaan. Menurutnya, pihak perusahaan terus mengelak dari tuduhan yang dialamatkan, bahkan menyatakan ketidakmampuan untuk mengingat identitas mantan karyawan yang menjadi pelapor maupun keberadaan ijazah yang diduga ditahan. 

Sikap ini dinilai menghambat upaya mediasi dan penyelesaian yang tengah difasilitasi oleh DPRD Surabaya dan Disnaker.

BACA JUGA:Komisi D DPRD Surabaya Desak Disnaker Tindak Tegas Dugaan Penahanan Ijazah

“Namun ternyata dari pihak perusahaan tidak mengakui semuanya, baik penahanan ijazah atau karyawannya. Bahasanya bukan tidak mengakui, tapi ngomongnya 'lupa'. Nah, ini yang susah,” ujar Tri Widodo. 

Disnakertrans Jatim sendiri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak yang berselisih pada Rabu 16 April 2025. Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan keterangan yang jelas dan komprehensif dari pihak perusahaan maupun pelapor terkait pokok permasalahan.

"Mudah-mudahan para pihak bisa hadir dan bisa memberikan keterangan yang sebenar-benarnya untuk bisa diselesaikan, " ujarnya. 

BACA JUGA:Wali Kota Eri Tegaskan Larangan Menahan Ijazah Karyawan: Perdanya Sudah Jelas

Ironisnya, pemeriksaan substantif terkait dugaan penahanan ijazah hingga saat ini belum dapat terlaksana lantaran ketidakhadiran perwakilan perusahaan dalam agenda yang telah ditetapkan.

“Besok itu pemeriksaan. Kami sudah keluarkan Nota Pemeriksaan Satu karena dianggap menghalangi pemeriksaan. Kalau tetap tidak hadir, akan kami lanjutkan ke Nota Dua,” tegas Tri Widodo.

BACA JUGA:Wali Kota Eri Cahyadi Perintahkan Disperinaker Dampingi Lapor Polisi Terkait Kasus Penahanan Ijazah

Sumber: