Jelang PPDB 2024, Komisi D DPRD Surabaya Minta Dispendik Terapkan Zonasi Proporsional Agar Berkeadilan
Ajeng Wira Wati.--
SURABAYA, MEMORANDUM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kerap menuai kritikan dari masyarakat, terutama berkaitan dengan sistem zonasi. Banyak masyarakat yang merasa penerapan sistem zonasi kurang berkeadilan.
Oleh sebab itu, pada PPDB 2024 mendatang, Komisi D DPRD Surabaya meminta Dinas Pendidikan (dispendik) Surabaya untuk melakukan perbaikan. Yakni, dengan menerapkan sistem zonasi proporsional.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Ajeng Wira Wati menjelaskan, sistem zonasi proporsional memungkinkan peserta didik baru memperoleh sekolah negeri meski jauh dari rumah. Sebab, sistem zonasi proporsional menggunakan acuan kecamatan. Bukan lagi menghitung jarak antara rumah ke sekolah yang dituju.
"Zonasi yang mutlak berdasarkan jarak, kenyataannya mengurangi nilai keadilan bagi calon siswa. Kurang fair. Wajar kalau masyarakat protes. Menurut kami harus ada sistem zonasi proporsional. Yakni, proposional tingkat kecamatan," tegas Ajeng, Minggu, 24 Maret 2024.
BACA JUGA:Cegah Kecurangan dalam PPDB, Wali Kota Eri Larang Sekolah SD/SMP Tambah Jumlah Kelas
Politisi muda Gerindra ini menekankan bahwa zonasi jangan lagi berdasarkan jarak mutlak yang kaku. Dengan membentangkan meteran dinilainya rentan protes. Menurut Ajeng, bukan seperti itu hitungannya. Namun persentase kuota dibagi berdasarkan kelurahan yang ada di kecamatan tersebut.
Misalnya, Kecamatan Gubeng mempunyai 6 kelurahan. Tentu akan ada masalah karena kelurahan terdekat akan punya kans paling tinggi. Sedangkan kelurahan yang terjauh akan tersingkir saat kuota dari kelurahan terdekat sudah terpenuhi.
"Jadi 50 persen kuota zonasi itu harus dibagi proporsional sebanyak 6 kelurahan secara berkeadilan. Saya berharap ini bisa diterapkan dan bisa disosialisasikan dengan baik. Dinas Pendidikan dalam pembahasan dengan Komisi D juga akan menerapkan sistem zonasi proposional ini," kata Ajeng.
Pihaknya berharap pelaksanaan PPDB 2024 di Surabaya berlangsung lancar dan kondusif. Kuncinya adalah transparansi aturan. Apalagi masyarakat Surabaya juga dewasa dan mengedepankan rasional.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Pertimbangkan Hapus PPDB Zonasi
Penyelenggara PPDB dalam hal ini dispendik diminta legislatif agar semakin masif dalam memberikan sosialiasi mengenai aturan yang berlaku. "Kami percaya dengan masyarakat Surabaya yang selalu dewasa dan bisa menerima aturan. Aturan harus ditegakkan agar sistem berjalan baik," tandas Ajeng.
Saat ini, masyarakat menunggu teknis pelaksanaan PPDB. Namun Ajeng memastikan, sistem seleksi tidak akan berubah dari tahun lalu. Ada empat jalur PPDB dengan kuota yang sudah ditetapkan. Yakni, jalur zonasi (50 persen), jalur prestasi (30 persen), jalur afirmasi (15 persen), dan jalur pindah tugas orangtuaa (5 persen).
Selain itu, Ajeng mencatat bahwa tidak semuanya sekolah negeri kualitasnya mengalahkan sekolah swasta. Justru banyak sekolah swasta yang kualitasnya mengalahkan sekolah negeri. Terlebih, jumlah sekolah negeri untuk jenjang SMP jumlahnya terbatas. Hanya ada sebanyak 63. Tak bisa menampung puluhan ribu lulusan siswa SD di seluruh Surabaya.
Jadi, semua harus berimbang. Sekolah negeri dan swasta harus berjalan seiring. "Namun kami ingatkan agar PPDB SMPN wajib mengikuti aturan Kemendikbud soal batasan rombel (rombongan belajar). Jangan melebihi ketentuan. Kalau tidak tertampung di negeri, bisa melanjutkan pendidikan ke swasta. Sama saja kok," pungkas Ajeng. (bin)
Sumber: