Perubahan Pasal Pencemaran Nama Baik, Billy Handiwiyanto: Penyebar Fitnah di Medsos Dijerat 6 Tahun Penjara
![Perubahan Pasal Pencemaran Nama Baik, Billy Handiwiyanto: Penyebar Fitnah di Medsos Dijerat 6 Tahun Penjara](https://memorandum.disway.id/upload/9be90461a4714b902581e75f384f733d.jpeg)
Advokat Billy Handiwiyanto ketika live IG dalam acara diskusi perubahan signifikan pasal pencemaran nama baik di UU ITE 2024.-Sujatmiko-
Sumber: