Perubahan Pasal Pencemaran Nama Baik, Billy Handiwiyanto: Penyebar Fitnah di Medsos Dijerat 6 Tahun Penjara

Perubahan Pasal Pencemaran Nama Baik, Billy Handiwiyanto: Penyebar Fitnah di Medsos Dijerat 6 Tahun Penjara

Advokat Billy Handiwiyanto ketika live IG dalam acara diskusi perubahan signifikan pasal pencemaran nama baik di UU ITE 2024.-Sujatmiko-

Sumber: