Perubahan Pasal Pencemaran Nama Baik, Billy Handiwiyanto: Penyebar Fitnah di Medsos Dijerat 6 Tahun Penjara

Perubahan Pasal Pencemaran Nama Baik, Billy Handiwiyanto: Penyebar Fitnah di Medsos Dijerat 6 Tahun Penjara

Advokat Billy Handiwiyanto ketika live IG dalam acara diskusi perubahan signifikan pasal pencemaran nama baik di UU ITE 2024.-Sujatmiko-

BACA JUGA:Advokat Billy Siap Jembatani Masyarakat Bertemu Ida Dayak

Tak ketinggalan, Billy menyoroti Pasal 28 ayat 1 tentang informasi hoaks, yang menurutnya mengatur lebih spesifik terkait kerugian materiil. 

Menurut Billy, kerugian materiil menjadi salah satu syarat mutlak dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 2024. Diskusi tersebut memberikan wawasan mendalam tentang perubahan substansial dalam UU ITE yang baru. 

"Kerugian materiil ini merupakan salah satu syarat mutlak di Undang-undang nomor 1 Tahun 2024," pungkas Billy. (*)

Sumber: